Kata Polda Metro Jaya soal Wacana Vape Dilarang di RUU Narkotika

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan peralatan bukti narkoba digelar oleh Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (8/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wacana pelarangan penggunaan rokok elektrik alias vape mencuat dalam rapat Kepala BNN berserta Direktorat Narkoba Polri dengan Komisi III di DPR RI nan membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, menyusul maraknya penyalahgunaan liquid nan dicampur narkoba.

Menanggapi perihal itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menyebut usulan tersebut tetap memerlukan kajian panjang.

"Terkait dengan wacana dari perwakilan rakyat untuk meminta agar vape ini untuk dilarang. Tapi itu tetap wacana, ya tetap perlu pembahasan nan mendalam mengenai perihal tersebut," kata Ahmad David di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).

Ilustrasi Vape. Foto: Shutter Stock

Sejauh ini, kepolisian tetap memantau perkembangan izin tersebut. David menekankan bahwa pembahasan ini beriringan dengan rencana perubahan izin pada level undang-undang.

"Belum ada perkembangannya, baru kemarin dimunculkan ya, mengenai dengan adanya pembahasan tentang perubahan Undang-Undang Narkotika maupun Psikotropika," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto meminta pelarangan vape alias rokok elektrik dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Permintaan itu disampaikan setelah BNN menemukan kandungan unsur narkotika dalam sejumlah cairan vape.

Ia menyoroti maraknya peredaran unsur narkotika dalam corak vape.

“Saat ini kita dihadapkan pada kejadian peredaran unsur narkotika dalam corak vape alias rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan kebenaran nan sangat mengejutkan,” ujar Suyudi dalam rapat berbareng Komisi III DPR RI di DPR, Selasa (7/4).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan