Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki nan melibatkan Ahmad Al-Misry.
Abdullah menyayangkan tersangka telah melarikan diri ke Mesir saat proses penetapan status norma dilakukan. Ia pun mendesak abdi negara kepolisian segera mengambil langkah tegas melalui kerja sama internasional.
“Saya meminta Polri untuk segera berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap dan membawa pulang tersangka ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Abdullah kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Ia menilai perbuatan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nilai-nilai agama. Dugaan pelecehan seksual terhadap santri dengan memanfaatkan aliran kepercayaan disebut sebagai kejahatan serius.
“Yang lebih memprihatinkan, tersangka diduga menggunakan dalil kepercayaan secara menyimpang, apalagi berani mendusta atas nama Nabi Muhammad dan para sahabat untuk melancarkan aksinya,” tegasnya.
Abdullah juga meminta abdi negara penegak norma bertindak sigap dan serius, serta memastikan tersangka segera diproses sesuai norma nan berlaku.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban dan menjaga marwah agama. Negara kudu datang dan bertindak tegas,” katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·