Kasus Daycare Aniaya Balita Seret Nama Hakim hingga Diperiksa MA, Ini Hasilnya

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Selama daycare berdiri, pengadil tersebut tidak pernah menerima hadiah ataupun turut serta dalam permodalan, operasional dan pengambilan keputusan apapun mengenai yayasan tersebut.

Bahkan, pengadil tersebut juga tidak pernah mengetahui dan diinformasikan dalam pendirian akta notaris yayasan, juga tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun atas tindakan norma pendirian yayasan tersebut.

Dalam klarifikasinya, pengadil tersebut mengakui kelalaiannya pada tahun 2021 dengan meminjamkan arsip identitas pribadinya. Dan menyampaikan permohonan maaf baik kepada para korban, family korban maupun kepada MA.

Terpisah, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.

Dua dari 13 orang tersangka kasus kekerasan dan penelantaran di tempat penitipan anak tersebut adalah DK (51) sebagai ketua yayasan, dan AP (42) sebagai kepala sekolah.

Sedangkan sebelas orang lainnya nan merupakan pengasuh daycare. Masing-masing adalah berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), DM (28).

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita