Jubir KPK Buka Suara Usai Dipolisikan Faizal Assegaf

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menanggapi santuy laporan polisi nan dibuat oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, sekaligus saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Budi menghormati langkah norma nan ditempuh Faizal tersebut.

"Terkait dengan pelaporan itu, nan pertama kami tentu menghormati sebagai kewenangan konstitusi seorang penduduk negara dan kami KPK juga meyakini, kawan-kawan di Polda pasti bakal secara objektif, bakal secara ahli dan presisi memandang pelaporan tersebut," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi memastikan proses penegakan norma kasus dugaan korupsi nan menyeret Faizal sebagai saksi telah dilakukan sesuai prosedur bertindak dan menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah.

"Di sisi lain, KPK sebagai badan publik tentunya dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi kami lakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel, sehingga kami menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat termasuk mengenai dengan progres penanganan perkara," ucap dia.

"Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya terinformasi mengenai dengan perkembangan penanganan perkara di KPK, tapi juga agar masyarakat bisa ikut memantau sekaligus mengawal gimana proses-proses nan dilakukan oleh KPK," sambungnya.

Budi lantas menjelaskan argumen memeriksa Faizal sebagai saksi pada hakikatnya adalah untuk membantu alias memperlancar proses penyidikan.

Setiap keterangan alias info nan diberikan, terang Budi, bakal membantu interogator mengungkap perkara secara utuh.

"Kemudian dalam pemeriksaan nan berkepentingan sebagai saksi, materi pemeriksaannya adalah mengenai dengan dugaan penerimaan oleh nan berkepentingan dari salah satu tersangka dalam perkara dan tidak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, di mana perkara ini bermulai dari peristiwa tertangkap tangan," ucap Budi.

"Kemudian mengenai dengan pemeriksaan dugaan penerimaan peralatan alias akomodasi oleh nan bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada interogator oleh nan berkepentingan dan atas barang-barang nan diterima oleh nan berkepentingan itu pun juga sudah disita oleh penyidik," tandasnya.

Laporan polisi nan dibuat Faizal teregistrasi dengan nomor: LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal melaporkan Budi atas dugaan pencemaran nama baik.

Faizal Assegaf dipanggil menjadi saksi kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai pada 7 April 2026. Selain dia, KPK juga memanggil Pegawai Bea Cukai atas nama Muhammad Mahzun dan Rahmat sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka kasus dugaan suap importasi peralatan dan gratifikasi.

Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen BerCukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray berjulukan John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Teruntuk pihak dari PT Blueray, interogator sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional