
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi. (Foto: X)
TOKYO – Kabinet Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, telah mencabut larangan ekspor senjata mematikan, termasuk jet tempur. Langkah ini menandai perubahan besar terhadap konstitusi pasifis Jepang pasca-Perang Dunia II.
Takaichi mengumumkan perubahan tersebut dalam unggahan di media sosial X pada Selasa (21/4/2026), tanpa merinci jenis senjata apa saja nan bakal dijual Jepang ke luar negeri. Namun, sejumlah surat berita Jepang menyebut bahwa perubahan tersebut mencakup jet tempur, rudal, dan kapal perang—yang baru-baru ini disetujui Jepang untuk dibangun bagi Australia.
“Dengan amandemen ini, transfer semua peralatan pertahanan pada prinsipnya bakal dimungkinkan,” kata Takaichi sebagaimana dilansir Al Jazeera. Ia menambahkan bahwa “penerima bakal dibatasi pada negara-negara nan berkomitmen untuk menggunakannya sesuai dengan Piagam PBB.”
“Dalam lingkungan keamanan nan semakin ketat, tidak ada satu negara pun nan sekarang dapat melindungi perdamaian dan keamanannya sendiri,” tegasnya.
Setidaknya 17 negara bakal memenuhi syarat untuk membeli senjata produksi Jepang berasas perubahan tersebut, lapor surat berita Chunichi. Daftar ini disebut dapat diperluas jika lebih banyak negara membikin perjanjian bilateral dengan Jepang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·