Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia Dibongkar, 3 WN Pakistan Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia Dibongkar, 3 WN Pakistan Jadi Tersangka

Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia (foto: freepik)

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penegakan norma mengenai dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Sebanyak tiga penduduk negara asing (WNA) asal Pakistan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan ketiganya diduga mengorganisir pemberangkatan WNA asal Pakistan untuk masuk ke Australia secara ilegal. Ketiga tersangka berinisial SA, MS, dan MWK.

"Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan sekarang menjalani proses penyidikan," ujar Hendarsam dalam konvensi pers, Senin (20/4/2026).

Hendarsam mengungkapkan, perkara ini bermulai saat empat penduduk Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Dobo, Maluku, oleh abdi negara dari Polres Kepulauan Aru pada September 2025. Mereka diketahui hanya mempunyai izin kunjungan selama berada di Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut dijanjikan oleh tersangka SA prosedur legal untuk menuju Australia. SA juga menjanjikan pekerjaan di Australia dan bersedia memberangkatkan mereka melalui Indonesia.

"Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur nan diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA nan berdomisili di Tangerang," imbuh Hendarsam.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com