Liputan6.com, Jakarta - Kasus taksi listrik nan mogok dan susah didorong dalam kecelakaan kereta di Bekasi menjadi pengingat bahwa penanganan darurat mobil listrik tidak bisa disamakan dengan mobil konvensional. Pengemudi perlu mengetahui fitur-fitur nan tepat agar kendaraan tetap kondusif di jalan.
Dalam video nan beredar di media sosial menunjukkan sebuah taksi Green SM mogok di perlintasan kereta api dekat area Bulak Kapal. Tak lama, taksi hijau tersebut tertemper KRL Commuter Line.
Menurut Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC), Jusri Pulubuhu, mobil listrik sebenarnya tetap bisa dipindahkan, asalkan pengemudi memahami fitur nan tersedia pada kendaraan.
“Pengemudi itu biasanya dalam kondisi panik. Padahal, pada EV ada fitur nan namanya towing mode,” ujar Jusri kepada Liputan6.com, Selasa (28/4).
Towing mode pada mobil listrik adalah fitur untuk menetralkan rem parkir elektrik (EPB) dan transmisi, memungkinkan roda berputar bebas agar mobil bisa diderek alias digeser saat parkir paralel.
Ia mengaku cukup heran dengan dugaan bahwa mobil listrik tidak bisa dipindahkan ketika mogok. Menurutnya, kondisi tersebut lebih disebabkan lantaran pengemudi belum familiar dengan fitur kendaraan nan digunakan.
“Ketika panik, orang tidak bisa mengingat referensi nan ada di kepalanya. Logika tidak melangkah optimal, keahlian kognitif dan kajian juga ikut menurun."
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·