Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Resbob Ditunda

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan namalain Resbob turun dari kendaraan tahanan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/4/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan namalain Resbob ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutan.

Sidang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (8/4). Namun, Hakim menunda persidangan lantaran tuntutan belum siap.

"Kita tetapkan tanggal 13 (April). Jadi tuntutan belum siap, jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya, oleh karenanya sidang ditunda dan dibuka lagi Senin (13/4)," ujar pengadil dalam persidangan.

Merujuk situs pengadilan, ini merupakan kali kedua sidang tuntutan ditunda lantaran jaksa belum siap. Sedianya sidang tuntutan digelar pada Senin (6/4), tetapi ditunda menjadi Rabu (8/4).

Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan namalain Resbob menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/4/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Namun, pada hari ini pun, Hakim menyebut jaksa belum siap. Belum ada keterangan dari pihak jaksa mengenai penundaan sidang tuntutan tersebut.

Secara terpisah, kuasa norma Resbob, Fidelis Giawa, menilai penundaan ini menjadi kesempatan bagi tim pembela untuk lebih mendalami hasil pemeriksaan selama persidangan.

“Kesempatan kami untuk mengeksplor hasil pemeriksaan pembuktian, baik itu saksi, ahli, para mahir lebih luasa waktunya,” ujar Fidelis usai Sidang.

Ia juga berambisi agar tuntutan nan nantinya dibacakan oleh jaksa disusun secara ahli dan berasas kebenaran persidangan.

“Harapan saya tuntutannya profesional. Kenapa profesional? Selama pemeriksaan persidangan, salah satu unsur delik alias bestelen delik tidak pernah terungkap di persidangan itu mengenai terjadinya kekerasan terhadap orang alias barang. Artinya apa? Secara norma ini tidak memenuhi untuk dijatuhkan vonis,” tegasnya.

Fidelis menambahkan, meskipun terdakwa telah mengakui kesalahan secara sosial, perihal tersebut tidak serta-merta memenuhi unsur norma pidana.

“Benar terdakwa sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Artinya secara norma sosial, dia bersalah. Tapi secara norma norma itulah nan kudu diuji dengan sistem pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan perangkat bukti dan pembuktian nan prosesnya sedang berjalan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sikap objektif dari kejaksaan dalam menyusun tuntutan.

“Kita tinggal tunggu gimana sikap kejaksaan terhadap hasil-hasil pemeriksaan ini, gimana mereka menyusun tuntutan, apakah berasas fakta-fakta persidangan alias berasas sekedar teori-teori norma nan tekstual saja, tidak berasas fakta-fakta,” ujarnya.

Sementara itu, Resbob menyatakan bakal tetap mengikuti proses norma nan melangkah dengan sikap kooperatif.

“Saya tetap bakal tetap mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Pokoknya minta dukungan, saya pasrah, apapun nan telah nantinya itu bakal dituntut dan diberikan kepada saya, saya tulus menerima semuanya,” ujar Resbob saat meninggalkan Pengadilan.

Ia juga mengungkapkan penyesalannya serta komitmennya untuk menjalani proses norma sebagai corak tanggung jawab.

“Dan saya bilang kemarin ini bagian daripada penembusan dosa saya. Artinya saya menyesal dan iktikad baik saya adalah saya menjalani proses norma ini dengan sebaik mungkin,” pungkasnya.

Dakwaan Resbob

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Resbob melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan peristiwa nan menjerat Resbob itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Surabaya. Saat itu, Resbob berada di bilik kos di area Dukuh Kupang, kemudian dijemput dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus.

Dalam perjalanan menggunakan mobil milik Jonathan, Resbob menyalakan siaran langsung YouTube melalui aplikasi PRISMLive menggunakan telepon genggam miliknya. Mereka sempat membeli minuman beralkohol jenis Moke sebelum melanjutkan perjalanan menuju wahana Rumah Hantu.

Saat live streaming tetap berjalan dan dipegang oleh rekannya, Resbob diminta mengucapkan “kata-kata hari ini”. Dalam siaran langsung di akun YouTube miliknya, Resbob kemudian mengucapkan pernyataan nan menghina golongan suporter bola dan suku Sunda.

Jaksa menyebut Resbob mengucapkan pernyataan tersebut dalam keadaan sadar sembari mengemudikan kendaraan, dengan maksud agar diketahui publik. Siaran langsung itu ditonton sekitar 200 orang dan kemudian tersebar luas melalui media sosial, termasuk platform TikTok.

Akibat pernyataan tersebut, jaksa menilai timbul emosi permusuhan terhadap golongan masyarakat berasas etnis, khususnya suku Sunda.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan