Dugaan Parkir Liar Dilegalkan di Lebak Bulus, DPRD DKI: Harusnya Dipasang Rambu Dilarang, Justru Dibolehkan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas dugaan praktik parkir liar di area POIN Square.

Francine menilai parkir liar di letak tersebut tidak hanya dibiarkan, tetapi juga diduga “dilegalkan” oleh Unit Pengelola (UP) Parkir Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana (Satpel) Jakarta Selatan.

“Seharusnya dipasang rambu dilarang parkir, tapi malah dipasang rambu boleh parkir di area parkir liar nan menggunakan ruang milik jalan. Padahal ini sudah berulang kali dikeluhkan penduduk melalui JAKI, kejuaraan langsung ke DPRD, hingga reses,” ujar Francine, Sabtu (18/4/2026).

Ia menyebut praktik tersebut telah berjalan lama, apalagi sejak sebelum 2010, dan terus meluas tanpa penertiban. Keluhan penduduk juga disebut berulang kali disampaikan, termasuk dalam Rapat Penanganan Aduan Masyarakat (Dumas) di Kecamatan Cilandak pada April 2026.

“Ini bukan masalah baru. Warga sudah capek dan berulang kali mengadukan parkir liar ini. Bahkan di Juli 2024 terpasang spanduk waktu operasional parkir meski tidak berizin dan tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perparkiran,” ujarnya.

Francine juga menyoroti pernyataan petugas UP Parkir nan menyebut ahli parkir di letak tersebut sebagai bimbingan resmi. Padahal, berasas paparan Satpel Perhubungan Cilandak, letak itu tidak mempunyai rambu resmi, tarif retribusi, marka, Satuan Ruang Parkir (SRP), maupun izin pengelolaan.

“Ini jelas melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 dan Pergub Jakarta Nomor 181 Tahun 2012,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menilai publikasi izin pengelolaan parkir pada Agustus 2025 hingga Februari 2026 abnormal norma lantaran diberikan untuk area off-street, sementara praktik di lapangan terjadi di badan jalan (on-street).

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita