Jakarta -
Industri aset mata uang digital menyumbang pajak dari aktivitas transaksi sebesar Rp 1,96 triliun sepanjang periode Mei 2022 hingga Februari 2026. Berdasarkan info Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kontribusi tersebut adalah akumulasi dari PPh 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 875,31 miliar.
Indodax sendiri mencatatkan setoran pajak pada periode tersebut sebesar Rp 907,11 miliar nan berasal dari PPh 22 sebesar Rp 520,16 miliar dan PPN sebesar Rp 386,95 miliar. Angka tersebut setara dengan 46,3% dari total penerimaan pajak mata uang digital nasional.
"Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan tanggungjawab sebagai pelaku industri mata uang digital nan alim terhadap regulasi. Kami memandang kepatuhan sebagai fondasi krusial bagi keberlanjutan ekosistem mata uang digital di Indonesia, seiring dengan meningkatnya mengambil masyarakat sera integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional nan lebih formal," ungkap CEO Indodax, William Sutanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, William menyebut kontribusi mata uang digital tetap relatif lebih mini meski tercatat tumbuh progresif sejak tahun 2022. Pasalnya, total penerimaan pajak ekonomi digital tetap didominasi oleh sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 37,40 triliun, fintech peer-to-peer lending sebesar Rp 4,64 triliun, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar
Rp 4,11 triliun.
William menekankan pentingnya kerjasama dan edukasi dalam membangun industri mata uang digital nasional nan berkelanjutan. Ia pun mendukung upaya regulator dalam mendorong ekosistem aset digital nan transparan, aman, dan berkepanjangan agar dapat memberikan faedah jangka panjang bagi negara.
"Kami memandang bahwa pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset mata uang digital semakin matang. Kolaborasi dengan beragam pemangku kepentingan dan edukasi menjadi kunci agar penanammodal tidak hanya memahami kesempatan dan potensi keuntungan, tetapi juga tanggungjawab nan melekat, termasuk pajak," jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai tren pertumbuhan kontribusi pajak mata uang digital sejalan dengan besarnya volume transaksi. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kepatuhan terhadap regulasi.
Menurutnya, kontribusi industri mata uang digital terhadap negara tidak terlepas dari peran aktif para pelaku upaya dalam memastikan transparansi info transaksi kepada regulator. Sefcho juga menekankan pentingnya literasi perpajakan bagi pengguna agar pertumbuhan industri dapat melangkah beriringan dengan peningkatan kepatuhan.
Adapun saat ini, Tokocrypto telah melayani lebih dari 4,8 juta pengguna dengan pertumbuhan pengguna aktif tahunan mencapai 75%. Sepanjang 2025, total nilai transaksi Tokocrypto tercatat melampaui Rp 160 triliun dengan pangsa pasar lebih dari 40%.
"Peningkatan penerimaan pajak dari sektor mata uang digital mencerminkan bahwa industri ini berkembang ke arah nan lebih sehat dan terstruktur. Tidak hanya dari sisi volume transaksi, tetapi juga dari kesadaran pelaku industri dan pengguna dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan," ujar Sefcho dalam keterangan tertulisnya.
(acd/acd)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·