Ilustrasi(Dok Istimewa)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan peraturan ketat, setiap hewan kurban masuk Surabaya wajib menjalani vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Peraturan ketat itu tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, di Kota Surabaya.
“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lampau lintas ternak antar wilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan akibat penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat (15/5). Beberapa penyakit nan diwaspadai antara lain Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).
Menurut Eri, setiap hewan kurban nan masuk ke Surabaya wajib sudah mendapatkan vaksin PMK minimal satu kali. Ketentuan itu kudu dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi alias eartag QR Code nan terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.
Selain itu, hewan kurban juga wajib dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan indikasi penyakit menular selama 14 hari sebelum masuk ke Surabaya. Kondisi tersebut kudu dibuktikan melalui SKKH dan Sertifikat Veteriner (SV) dari wilayah asal ternak.
Pemkot Surabaya juga mengatur ketentuan bagi penjual hewan kurban. Penjual diwajibkan mempunyai izin letak dari kecamatan alias kelurahan setempat, dan memastikan seluruh hewan nan dijual mempunyai arsip kesehatan resmi.
Lokasi penjualan hewan kurban juga kudu dilengkapi area isolasi bagi hewan sakit dan tempat penampungan limbah, serta tidak boleh berada di dekat peternakan lokal di Surabaya.
Jika ditemukan hewan sakit alias mati, penjual wajib segera melapor kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya.
“Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan arsip kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan nan berlaku,” tegas Eri.
Dalam patokan itu, hewan kurban juga diwajibkan dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, dan tidak dikebiri. Selain itu, hewan kudu memenuhi syarat umur, ialah kambing alias domba minimal berumur satu tahun dan sapi minimal dua tahun nan ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Pemkot Surabaya turut menganjurkan proses penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun jika penyembelihan dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengusulkan persetujuan letak kepada camat alias lurah setempat.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·