Heboh Pengadaan Laptop-Alat Makan Rp 4 T, Bos BGN Buka Suara

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta -

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana buka bunyi mengenai pengadaan sejumlah barang, seperti kaos kaki, laptop, dan perangkat makan nan menjadi sorotan publik. Dadan mengakui pengadaan peralatan tersebut sebagai bagian dari kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan membantah jumlah pengadaan peralatan tersebut seperti nan diberitakan. Pengadaan kaos kaki, laptop dan perangkat makan dilakukan sesuai kebutuhan riil di lapangan dan tidak dalam jumlah dahsyat seperti nan beredar. Sepanjang tahun 2025, pengadaan laptop di lingkungan BGN hanya dilakukan sebanyak 5.000 unit.

"Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak nan disebutkan, misalnya laptop 32.000 unit dan perangkat makan senilai Rp 4 triliun sama sekali tidak benar. Pengadaan laptop bukan 32.000 unit seperti nan beredar, tetapi hanya sekitar 5.000 unit sepanjang 2025," ujar Dadan dalam keterangannya, Senin

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alat Makan

Selain itu, mengenai pengadaan perangkat makan hanya dilakukan untuk 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan dibangun melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pengadaan perangkat makan hanya untuk 315 SPPG nan dibiayai APBN dengan pagu sekitar Rp215 miliar," sebut Dadan.

Dadan memastikan pembangunan SPPG berbasis APBN tersebut telah ditetapkan berasas Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait, sehingga seluruh pengadaan mengikuti perencanaan nan telah ditetapkan pemerintah.

Dari sisi anggaran, Dadan merinci bahwa pagu untuk pengadaan perangkat makan sebesar Rp 89,32 miliar, dengan realisasi mencapai sekitar Rp68,94 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pengadaan dilakukan secara efisien dan tidak melampaui anggaran nan telah ditetapkan.

Alat Dapur

Selain itu, pengadaan perangkat dapur juga menjadi bagian krusial dalam mendukung operasional SPPG. Untuk pengadaan perangkat dapur, pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp252,42 miliar dengan realisasi sekitar Rp245,81 miliar.

Menurutnya, seluruh pengadaan tersebut dilakukan secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing SPPG, sehingga tidak ada pemborosan anggaran dalam pelaksanaannya. Dadan pun menegaskan, angka-angka tersebut jauh dari klaim nan beredar di publik nan menyebut nilai pengadaan mencapai triliunan rupiah.

Kaos Kaki

Sementara itu, mengenai kaos kaki, Dadan menekankan BGN tidak melakukan pengadaan secara langsung. Dia menjelaskan bahwa kaos kaki merupakan bagian dari perlengkapan nan diberikan saat pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

"Untuk kaos kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai bagian dari perlengkapan peserta nan diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan," jelasnya.

Dadan kembali menjelaskan penyelenggaraan pendidikan SPPI dilakukan di Universitas Pertahanan (Unhan) dengan menggunakan anggaran dari BGN nan dikelola melalui sistem swakelola jenis 2. Dalam skema ini, penyelenggaraan kegiatan, termasuk pengadaan perlengkapan, dilakukan oleh pihak Unhan.

"Jadi perlu dipahami bahwa pengadaan tersebut bukan dilakukan langsung oleh BGN, melainkan oleh Unhan dalam rangka penyelenggaraan pendidikan SPPI," tambahnya.

Setiap penggunaan anggaran negara di lingkungan BGN, lanjut Dadan, telah melalui sistem perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Dadan pun mengingatkan penyebaran info nan tidak jeli dan tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat nan akhirnya berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah di BGN. Ia berkomitmen menjaga prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran, serta terbuka terhadap pengawasan baik dari internal maupun eksternal BGN.

"Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan mempercayai info nan belum terverifikasi dan merujuk pada sumber resmi," katanya.

(rea/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance