Hari Ini Rabu 29 April 2026, Sidang Perdana Kasus Penyerangan Air Keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru, Rabu (29/4/2026). Empat orang pelaku bakal duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Militer II-08 ialah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Mereka bakal disidangkan oleh tiga pengadil berlatar militer. Mereka adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian sebagai pengadil ketua, didampingi dua pengadil personil Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

Walau melangkah di Pengadilan Militer, pihak TNI menjamin persidangan bakal digelar secara transparan dan dilakukan terbuka untuk umum. Artinya, publik bisa langsung menyaksikan seperti apa peradilan nan mengadili para terdakwa.

"Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, kebenaran persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton jika mau," kata Fredy kepada awak media beberapa waktu lampau saat bertemu pers di Jakarta, Kamis 16 April 2026.

Meski demikian, pihak pembela Andrie Yunus nan diwakili oleh KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan tidak bakal menghadiri persidangan tersebut.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita