Gugatan Delpedro Terkait 3 Pasal KUHP Baru di MK Kandas

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Anggota polisi melangkah di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Gugatan nan diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. MK memutuskan tidak menerima gugatan mengenai 3 pasal di KUHP tersebut.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan nomor 93/PUU-XXIV/2026, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4).

Dalam pertimbangannya, Hakim MK, Liliek Prisbawono Adi, menjelaskan bahwa Delpedro tidak menguraikan dugaan kerugian perihal konstitusional nan dialami.

"Padahal uraian kerugian kewenangan konstitusional dan hubungan sebab-akibat kausal verbal antara berlakunya norma Undang-Undang nan dimohonkan pengetesan merupakan kewenangan nan esensial dalam menguraikan perihal kerugian alias kerugian kewenangan konstitusional," jelas Liliek.

Dia juga menilai, petitum nan diajukan Delpedro tidak lazim. Sebab, dalam uraiannya tak dirumuskan pertentangannya antara patokan nan dipersoalkan dengan UUD 1945.

"Permohonan para pemohon tidak jelas alias kabur alias obscure," ujar Liliek.

Gugatan Delpedro

Delpedro CS setelah mengusulkan permohonan uji materiil alias judicial review atas sejumlah pasal dalam KUHP Baru di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Ada setidaknya 3 pasal nan menjadi objek gugatan ialah Pasal 246 mengenai tindak pidana penghasutan di muka umum serta Pasal 263 dan 264 mengenai perbuatan menyiarkan alias menyebarluaskan buletin bohong nan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 246

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun alias pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang nan Di Muka Umum dengan lisan alias tulisan:

a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau

b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.

Pasal 263

(l) Setiap Orang nan menyiarkan alias menyebarluaskan buletin alias pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa buletin alias pemberitahuan tersebut bohong nan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun alias pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang nan menyiarkan alias menyebarluaskan buletin alias pemberitahuan padahal patut diduga bahwa buletin alias pemberitahuan tersebut adalah bohong nan dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun alias pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 264

Setiap Orang nan menyiarkan buletin nan tidak pasti, berlebih-lebihan, alias nan tidak komplit sedangkan diketahuinya alias patut diduga, bahwa buletin demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun alias pidana denda paling banyak kategori III.

Delpedro mengusulkan gugatan ini berbareng Muzaffar Salim. Keduanya adalah terdakwa kasus dugaan penghasutan di media sosial mengenai tindakan demonstrasi Agustus 2025 nan berujung kericuhan di sejumlah daerah.

Pengajuan ini, kata Delpedro, merupakan pasal nan selama demonstrasi Agustus lampau menjerat banyak orang, termasuk dirinya.

"Jadi pasal ini adalah pasal nan menjerat kami. Pasal ini juga nan menjerat nyaris dari banyak tahanan politik lain berangkaian dengan demonstrasi Agustus," kata Delpedro setelah mengusulkan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (5/3).

Menurutnya, pengajuan ini merupakan upaya agar menyelamatkan kerakyatan dan Hak Asasi Manusia. Sebab Delpedro menyebut ketentuan nan hendak diuji ini merupakan pasal karet.

"Ini bagian dari ikhtiar untuk dapat menyelamatkan kerakyatan dan Hak Asasi Manusia di tengah pasal karet tersebut nan sebenarnya telah dibatalkan sebelumnya. Tapi di dalam rumusan KUHP baru tetap diadopsi, sekaligus juga tetap digunakan dalam mempidana rakyat-rakyat, mahasiswa nan berbincang kritis di dalam ruang publik," ungkap Delpedro.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan