Jakarta - Wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM menuai kritik dari DPR RI. Anggota Komisi XIII sekaligus personil MPR RI, Marinus Gea menilai pendapat tersebut berpotensi mengganggu prinsip dasar kebebasan sipil.
Dia menegaskan bahwa aktivis HAM sejatinya lahir dari kesadaran perseorangan dan kebebasan berekspresi, bukan hasil seleksi negara. Menurutnya, jika negara ikut menentukan siapa nan layak disebut aktivis, maka terjadi pergeseran makna dari kewenangan menjadi sesuatu nan berkarakter terbatas.
Marinus juga menyoroti kegunaan utama aktivis HAM sebagai pengawas kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri.
"Aktivis HAM itu salah satu kegunaan utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah datang untuk menyeleksi siapa nan layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini abnormal logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa nan mau mengawasinya," kata Marinus dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Marinus menilai pendekatan tersebut justru berpotensi menciptakan bentrok kepentingan, lantaran pemerintah berada di posisi nan diawasi. Namun sekaligus mau menentukan siapa pengawasnya.
Lebih lanjut, Marinus menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak memerlukan legitimasi dari negara. Dia mengingatkan bahwa jika proses tersebut kudu melalui seleksi, maka negara berpotensi membatasi kewenangan penduduk secara sepihak.
"Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya kudu diseleksi berfaedah negara merubah kewenangan menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah aja, hari ini beri lampau besok cabut," tuturnya.
Politisi PDI-P itu juga menyampaikan kritik nan lebih luas terhadap potensi pembatasan ruang kritik. Menurutnya, negara tidak mempunyai legitimasi moral maupun politik untuk menyaring bunyi kritis masyarakat.
Dalam pandangan Marinus, jika kebijakan tersebut dipaksakan, maka nan terjadi bukan pembinaan, melainkan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi sekaligus melakukan pelanggaran HAM sebagaimana Pasal 28A sampai 28J, UUD 1945 nan mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM bagi setiap penduduk negara.
Marinus menegaskan bahwa kerakyatan memerlukan keberanian penduduk untuk mengoreksi kekuasaan. Tanpa kritik, menurutnya, kekuasaan berpotensi kehilangan arah.
"Kita tidak butuh aktivis nan alim pada kekuasaan. Kita butuh aktivis nan berani mengoreksi kekuasaan. Karena tanpa kritik, kekuasaan bakal kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, kerakyatan hanya tinggal slogan" tutup Marinus. (prf/ega)
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·