PT Garuda Indonesia (Persero) memastikan keberlangsungan jasa penerbangan tetap terjaga di tengah perubahan nilai bahan bakar termasuk avtur, dengan mengkaji gelombang dan agenda pada setiap rute penerbangan, serta menyesuaikan nilai tiket pesawat.
Hal ini sejalan dengan penerapan support kebijakan Pemerintah melalui KM 83 Tahun 2026 mengenai penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang pesawat kelas ekonomi domestik, serta rencana pemberian stimulus berupa PPN 11 persen nan ditanggung Pemerintah (DTP).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas jasa transportasi udara bagi masyarakat.
"Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Garuda Indonesia bakal melakukan penyesuaian nilai tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator," ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (8/4).
Glenny mengatakan, pertimbangan mengenai nilai tiket pesawat tersebut bakal dilakukan secara berkala seiring dengan perkembangan nilai avtur nan terus bergerak dinamis.
Di sisi lain, perusahaan juga mempersiapkan langkah-langkah mitigasi melalui pengkajian optimasi gelombang dan agenda penerbangan di sejumlah rute, sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas kapabilitas dan keberlangsungan operasional.
"Ke depan, Garuda Indonesia bakal terus mencermati perkembangan geopolitik dan dinamika industri aviasi global, serta memastikan setiap langkah penyesuaian dilakukan secara adaptif guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan upaya dan aksesibilitas jasa bagi seluruh lapisan masyarakat," jelas Glenny.
Sebagai maskapai pembawa bendera bangsa, Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa menghadirkan jasa penerbangan nan aman, tepercaya, dan senantiasa datang memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan nilai tiket pesawat domestik bakal naik 9-13 persen imbas kebijakan kenaikan persentase fuel surcharge alias biaya tambahan nan dikenakan oleh maskapai kepada pelanggan, untuk menutupi kenaikan biaya bahan bakar avtur.
Kenaikan fuel surcharge 38 persen bertindak untuk pesawat jet dan propeller, dari sebelumnya 10 persen, untuk merespons kenaikan nilai avtur di pasaran sebagai akibat perang AS-Israel dan Iran. Kebijakan ini hanya bertindak selama 2 bulan.
"Fuel surcharge kemarin sudah naik 10 persen berbasis daripada nomor pemisah atas tarif di tahun 2019, kemudian disesuaikan lagi menjadi 38 persen, di mana ini sama untuk jet maupun propeller," ungkapnya saat konvensi pers, Senin (6/4).
Namun, kenaikan tarif tiket pesawat bakal ditekan hanya 9-13 persen saja. Hal ini bisa terjadi dengan beberapa insentif. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen, dan beragam insentif lain untuk badan upaya terkait.
"Untuk menjaga kenaikan nilai tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan nilai tiket hanya di kisaran 9-13 persen," kata Airlangga.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·