Kuasa norma Inara Rusli, Daru Qouthny, memberikan tanggapan soal pernikahan siri kliennya dengan Insanul Fahmi. Daru mengatakan pernikahan tersebut dilakukan tanpa adanya pengarsipan umum maupun saksi. Daru menyampaikan perihal itu saat mendampingi Inara di Polda Metro Jaya.
"Pernikahan kepercayaan itu tidak ada bukti dan tidak ada pengarsipan lantaran memang pada saat itu apa nan diutarakan Inara maupun Insanul itu diutarakan. Saya juga enggak tahu juga tempatnya di mana mereka pernikahannya," kata Daru.
Daru mengakui unsur-unsur seperti saksi dan ustaz nan memimpin pernikahan tidak disebutkan secara jelas oleh Inara Rusli.
"Saksi nan menyaksikan? Tidak ada sama sekali. Ustaz nan menikahi mungkin? Nah itu tidak ada juga lantaran memang mereka juga mungkin mereka sudah lupa kali ya dan sebagainya," tuturnya.
Daru menyatakan, nikah siri itu dilakukan secara internal dan tertutup. Sejauh ini, family inti pun belum dijadikan saksi lantaran kurangnya kejelasan perincian aktivitas tersebut.
"Tapi secara kepercayaan pengakuan itu memang dia sendiri hanya secara kepercayaan internal keluarga. Kalau sementara sejauh ini tidak ada ya (keluarga nan jadi saksi)," ucap Daru.
Pihak Inara menegaskan memang tidak ada arsip apa pun nan bisa diserahkan kepada interogator untuk memperkuat pengakuan nikah siri tersebut.
"Nikah siri itu sebenarnya kan enggak tidak kudu ada surat. Ya nyatanya memang realita tidak ada surat," kata Daru.
Meski minim bukti bentuk dan saksi, pihak kuasa norma tetap memegang teguh pengakuan Inara sebagai perangkat bukti sementara.
"Ya nan membikin kami percaya, ialah pengakuan aja, lantaran salah satu perangkat bukti kan pengakuan," ungkap Daru.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·