Ekspor RI Diinvestigasi AS, Pemerintah Siapkan Pembelaan

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta -

Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan respons resmi atas investigasi jual beli Section 301 nan dilakukan Amerika Serikat (AS). Proses Investigasi dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR) sebagai bagian dari proses peninjauan terhadap kebijakan dan praktik perdagangan negara mitra.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada dua rumor utama nan menjadi sorotan dalam penyelidikan tersebut ialah dugaan praktik menciptakan alias mempertahankan kapabilitas berlebih di sektor manufaktur (structural excess capacity), serta dugaan penerapan larangan impor peralatan nan diproduksi dengan tenaga kerja paksa (forced labor).

"Ini kita diminta untuk merespons lantaran sesudah kita merespons kelak kita men-submit dalam rapat, kemudian juga ada investigasi lanjutan. nan krusial kita merespons saja," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menyebut pihaknya telah menggelar rapat koordinasi berbareng sejumlah kementerian mengenai termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan tanggapan resmi.

Respons tersebut, kata Airlangga, bakal menjadi dasar bagi tahapan berikutnya dalam proses investigasi nan dilakukan oleh otoritas AS. Penyelidikan disebut dilakukan berbasis komoditas, bukan pada aspek izin secara umum.

"Yang dibahas kan excess kapasitas. Sebagai contoh, excess semen misalnya. Semen kita nggak pernah ekspor ke Amerika, jadi kita tinggal jawab saja," ujarnya.

Sementara itu, mengenai rumor potensi pembelian minyak mentah dari Rusia dan dampaknya terhadap hubungan jual beli dengan AS, Airlangga juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut. "Nanti kita tunggu perkembangan selanjutnya," tutur dia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan bahwa arsip submission comment sebagai respons awal Indonesia bakal disampaikan paling lambat 15 April 2026.

"Jadi tanggal 15 kita kudu menyampaikan berangkaian dengan inisiasi alias investigasi Section 301. Tadi sudah disiapkan semua, saya pikir secara umum nggak ada masalah dan kita membikin pembelaan-pembelaan antara lain bahwa Indonesia tidak ada kebijakan nan mengakibatkan structural excess capacity," ujar Budi.

Budi menekankan surplus perdagangan Indonesia dengan AS terjadi lantaran perbedaan struktur ekonomi dan tingginya permintaan pasar AS, bukan akibat kebijakan nan memicu kelebihan kapasitas. Produksi manufaktur Indonesia juga berkarakter market driven sehingga tidak menimbulkan distorsi perdagangan.

"Nanti kita siapkan semua termasuk public hearing, kemudian konsultasi. Itu submission-nya sudah kita siapkan semua. Jadi nggak ada masalah," pungkas Budi.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance