Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai peredaran narkoba. Penetapan status tersebut dilakukan usai gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).
“Tim interogator Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan.
Selain Didik, interogator juga menetapkan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai tersangka TPPU. Sementara ada pula tersangka lainnya, yaitu Abdul Hamid namalain Boy selaku bandar narkoba di Bima Kota, Alex Iskandar selaku adik kandung Erwin Iskandar namalain Koko Erwin bin Iskandar, dan Ais Setiawati selaku mantan istri Koko Erwin.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermulai saat dua ART dari Bripka IR dan istrinya AN diamankan. Dari rumah pribadi pasangan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram.
“Pengungkapan ini berasal dari tertangkapnya dua asisten rumah tangga,” kata Jhonny kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Pengembangan Kasus
Kasus lampau dikembangkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari hasil interogasi, muncul nama AKP ML nan diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Tak hanya itu, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB kemudian melakukan tes urine terhadap AKP ML di RSUD Kabupaten Bima. Hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan pun dilakukan di ruang kerja dan rumah kedudukan AKP ML.
Hasilnya ditemukan lima balut sabu dengan berat netto 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, interogator memperoleh info adanya dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Tim campuran Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung bergerak ke rumah pribadi AKBP DPK di area Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026.
Hasil Sitaan
Sejumlah peralatan bukti ditemukan antara lain tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Dalam kasus ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 tahun, dan alias pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan alias pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah," tandas dia.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·