Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Sedang Trending 52 menit yang lalu
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Foto: Instagram/@arinal_djunaidi

Kejati Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya Participating Interest (PI) 10 persen, pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat alias sekitar Rp271 miliar.

Sebelum penetapan tersangka Arinal, Kejati juga sudah menetapkan 3 petinggi PT LEB. Mereka adalah; Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB). (Yul)

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim interogator pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi sebagai saksi.

“Tim interogator telah melakukan pemeriksaan terhadap kerabat ARD selaku mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024. Setelah itu dilakukan gelar perkara dengan hasil telah ditemukan dua perangkat bukti nan cukup,” kata dia.

Dari hasil ekspos perkara, lanjut Danang, interogator menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan biaya PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra senilai 17.286.000 USD nan melibatkan tersangka Arinal Djunaidi.

Berdasarkan perihal tersebut, interogator menetapkan status tersangka terhadap ARD melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

"Untuk kepentingan penyidikan, Arinal Djunaidi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026. Penahanan dilakukan berasas Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/L.8/Fd.2/04/2026," ujar dia.

Atas perbuatannya, Arinal dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C KUHP Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Danang menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara objektif dan profesional.

“Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan kewenangan asasi manusia serta menjamin integritas seluruh tim penyidik,” ujar Danang.

Kejati juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawal proses penanganan perkara serta melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh abdi negara penegak hukum, guna memastikan proses melangkah sesuai ketentuan nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan