Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Didakwa Rugikan Negara Rp 255 miliar

Sedang Trending 2 hari yang lalu

JPU membeberkan perkara bermulai pada pertemuan Agustus 2017, saat Arso Sadewo dan Komisaris PT IAE periode 2006-2023 Iswan Ibrahim menyampaikan kondisi Isargas Group nan sedang memerlukan biaya untuk bayar utang kepada PT Pertamina Gas (Pertagas) dan pihak lainnya.

Untuk mendapatkan biaya tersebut, Arso Sadewo dan Iswan mengusulkan rencana kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS. Atas usulan itu, Hendi Prio menyanggupinya dan membantu menyampaikan kepada PGN.

"Setelah pertemuan, Arso Sadewo mengatakan kepada Iswan bahwa jika kesepakatan telah ditandatangani dan pembayaran di muka sukses dicairkan maka bakal ada pemberian biaya komitmen sejumlah 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio," ungkap JPU.

Pada 2 November 2017, dilakukan penandatanganan kesepakatan berbareng dan perjanjian jual beli gas dengan skema pembayaran di muka, nan berisi kesepakatan berbareng antara PGN dengan PT Isar Aryaguna dan PT IAE sebesar 15 juta dolar AS.

Kesepakatan juga berisi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dengan PT IAE dengan jangka waktu enam tahun, dengan volume 15 miliar British Thermal Unit (BTU) per hari dan nilai beli 7,4 dolar per 1 juta BTU.

Setelah mendapatkan persetujuan direksi, pada 7 November 2017, Iswan, melalui Sophian, mengirimkan tagihan sebesar 15 juta dolar AS kepada Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya agar dilakukan pembayaran di muka tanpa disertai beberapa arsip agunan nan dipersyaratkan, seperti arsip Bank Garansi dan arsip Akta Fidusia atas pemberian biaya tersebut.

Kemudian, JPU melanjutkan biaya sebesar 14,77 juta dolar AS (setelah dipotong pajak) pun ditransfer ke rekening atas nama PT IAE. Lalu atas biaya tersebut, pada 14 November 2017, diperintahkan pemindahan seluruh biaya ke rekening PT Isargas.

Guna membikin seolah-olah pembayaran di muka sudah dilakukan sesuai prosedur dengan dilampiri akta fidusia dan agunan lainnya, pada 15 November 2017 dilakukan penandatanganan amandemen kesepakatan berbareng nan mengubah tanggal penyerahan agunan akta fidusia dari sebelumnya tanggal 6 November menjadi 15 Desember 2017.

Selanjutnya pada 14 November 2017, Iswan memerintahkan pengeluaran duit dari kas PT Isar Aryaguna sebesar Rp 5,09 miliar dan menukarkannya dengan mata duit dolar Singapura sejumlah 509.400. duit tersebut diserahkan kepada Arso Sadewo untuk diserahkan sebagai bonus/komisi (success fee) kepada Hendi Prio.

"Setelah menerima duit itu, Hendi Prio memberikan bagian kepada Yugi sejumlah 20 ribu dolar AS," kata JPU menambahkan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita