Drama Noel Dkk Tolak Jadi Saksi Sesama Terdakwa

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Drama terjadi di sidang lanjutan kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). Dari total 11 terdakwa, terpecah dua kubu nan berbeda mengenai kesediaan dalam menjadi saksi dalam sidang.

Dirangkum detikcom, Selasa (21/4/2026), sidang lanjutan itu terjadi pada Senin (20/4) di PN Tipikor Jakarta. Noel dan empat orang terdakwa menyatakan menolak bersaksi untuk terdakwa lainnya. Sementara enam terdakwa lain bersedia menajdi saksi.

Sebanyak enam terdakwa nan menyatakan bersedia menjadi saksi dalam kasus tersebut adalah Subhan, Bobby, Sekarsari, Anitasari, Supriadi, dan Miki Mahfud. Sementara 5 terdakwa lainnya, termasuk Noel menyatakan keberatan dan mengundurkan diri sebagai saksi dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah para terdakwa ini bersedia menjadi saksi? Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bagaimana?" tanya ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana.

"Izin nan Mulia, saya tidak bersedia, nan Mulia," jawab Noel.

Hakim menanyakan kepada enam terdakwa nan bersedia menjadi saksi untuk diambil sumpah. Para terdakwa tersebut menyatakan bersedia untuk diambil sumpah.

"Tadi nan bersedia menjadi saksi, Pak Subhan, Pak Bobby, Sekarsari, Anita, Pak Supriadi, dan Pak Miki bersedia menjadi saksi. Apakah Saudara nan bersedia menjadi saksi Saudara bersedia diambil keterangannya di bawah sumpah" tanya hakim.

Hakim mengatakan pemeriksaan perkara sebagai saksi merujuk pada sistem ketentuan dalam Pasal 218,219 KUHAP baru. Jaksa menyatakan menghormati keputusan 5 terdakwa nan menolak menjadi saksi di kasus tersebut.

"Terkait dengan saksi nan tidak mau menjadi saksi tentu kami menghormati pendapat masing-masing, nan kedua mengenai saksi nan menghendaki menjadi saksi dan bersedia disumpah ialah atas nama Subhan, Irvian Bobby, Sekar, Anita, Supriadi, dan Miki, kami menyetujui mengenai dengan mereka menjadi saksi dan diambil di bawah sumpah," ujar jaksa.

Terdakwa dalam kasus ini antara lain:

1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer alias Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

Deretan Kesaksian Bobby 'Sultan' Kemnaker

Irvian Bobby Mahendro alias dikenal 'sultan' Kemnaker menjadi salah satu terdakwa nan bersedia menjadi saksi bagi terdakwa lain di sidang lanjutan kasus pemerasan K3. Jaksa mencecar Bobby mengenai asal usul julukan 'sultan' nan diperolehnya.

Bobby bersaksi untuk terdakwa Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, serta Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia. Bobby mengaku julukan 'sultan' itu didapat dari Noel.

"Terkait dengan istilah sultan Kemnaker ini, sebetulnya istilah sultan Kemnaker nan disematkan kepada Saudara itu dari siapa sebetulnya itu?" tanya jaksa.

"Saya baru tahu setelah membaca BAP dari kerabat Immanuel. Saudara Immanuel nan mengatakan bahwa saya sultan Kemnaker," jawab Bobby.

"Dari Terdakwa Immanuel nan menyatakan Saudara itu sultan Kemnaker ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Bobby.

Permintaan Rp 1 Miliar dari Noel

'Sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, menyebut mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) meminta duit operasional. Bobby mengatakan Noel meminta duit operasional Rp 1 miliar.

Hal itu disampaikan Bobby saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Bobby bersaksi untuk terdakwa Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, serta Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

Mulanya, jaksa membacakan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) Bobby mengenai koordinasi urusan mengenai Noel. BAP itu menerangkan bahwa koordinasi dilakukan dengan seseorang berjulukan David mengenai kebutuhan operasional Wamen.

BAP Bobby itu menerangkan Noel meminta duit operasional sebesar Rp 1 miliar dalam dua kali permintaan. Bobby membenarkan isi BAP tersebut.

"Tapi di sini langsung ini setelah Saudara diperkenalkan kepada David, kemudian David mendatangi Saudara. Saya baca lagi ya, 'Setelah di ruang Wamen, Saudara David mendatangi ke ruangan saya. Dan menyampaikan ada permintaan duit untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar'," ujar jaksa membacakan BAP Bobby.

"Iya, betul," jawab Bobby.

Selain itu, Bobby mengatakan ada permintaan duit dari Noel untuk seremoni Natal. Bobby mengatakan Noel tak menyebut nominal duit untuk seremoni natal tersebut.

"Pada saat itu nan berkepentingan tidak menyebut nominal tapi hanya bilang tolong dibantu untuk seremoni Natal," jawab Bobby.

Bobby mengaku menyerahkan duit Rp 50 juta untuk memenuhi permintaan Noel. Dia mengatakan duit itu tak diterima langsung oleh Noel, melainkan ke wanita nan diduga anak buah Noel.

"Seingat saya pada saat itu saya serahkan Rp 50 juta," jawab Bobby.

'Sultan' Kemnaker Ngaku Terima Rp 58 M dari Pemerasan K3

"Sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, mengaku menerima duit nonteknis pengurusan sertifikasi tersebut. Bobby mengakui menerima total Rp 58 miliar.

"Saudara itu menerima nyaris Rp 57 miliar, Rp 58 miliar dalam jangka waktu 5 tahun?" tanya jaksa.

"2019...," jawab Bobby.

"Ini di BAP Saudara Rp 58.497.357.000 sekian. Itu nan Saudara terima?" tanya jaksa.

"Iya, Pak," jawab Bobby.

Bobby mengatakan duit miliaran itu digunakan untuk kebutuhan pembelian blanko pengurusan sertifikasi K3. Kemudian, untuk biaya ketua hingga kebutuhan-kebutuhan.

Bobby mengatakan duit itu juga digunakan untuk membeli 37 kendaraan mewah. Dia mengatakan kendaraan itu bakal dijual untuk mendapatkan duit cash saat ada kebutuhan ketua alias organisasi.

"Dan apalagi Saudara ini ada beberapa jenis nan Saudara miliki kendaraan ini, ada 37 kendaraan nan Saudara miliki dari tahun 2022 sampai 2023?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Bobby.

"Itu uangnya dari itu semua? Dari nonteknis ini?" tanya jaksa.

"Betul, Pak, jadi duit nonteknis itu saya belikan kendaraan dan ketika ada kebutuhan dari ketua kendaraan itu nan saya jual untuk mendapatkan cash-nya itu, Pak, untuk diberikan ke ketua dan organisasi," jawab Bobby.

(ygs/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News