DPR Minta BNN Berantas Peredaran Ilegal Tramadol

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono meminta BNN dan Polri bersikap tegas terhadap peredaran terlarangan dan penyalahgunaan obat keras tramadol.

Hal itu disampaikan Bimantoro dalam rapat komisi III DPR berbareng BNN dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimantoro mengatakan penyalahgunaan tramadol di tengah masyarakat saat ini berada di tahap nan meresahkan.

"Transaksinya ini sangat-sangat terang-terangan di pinggir jalan, di tengah-tengah pasar ya kan, di tengah-tengah keramaian. Dan kami berambisi ini kudu segera diberantas," ujar Bimantoro.

Dia mengaku telah menerima aspirasi dari masyarakat nan mengaku resah dengan peredaran tramadol. Meski di sisi lain, dia mengakui penindakannya tetap menjadi polemik.

"Tadi pun disampaikan oleh ketua BNN bahwa menjadi polemik juga di tengah-tengah masyarakat dengan beredarnya tramadol nan begitu mudah sekali didapatkan di masyarakat," ujarnya.

Namun, Bimantoro berambisi agar abdi negara penegak hukum, khususnya Polri dan BNN, melakukan pengawasan. Sebab, dalam jumlah tertentu, penggunaanya bisa membahayakan jika terus dibiarkan.

"Saya percaya walaupun ini obat keras tapi jika misalnya disalahgunakan ini bakal menjadi ancaman juga dalam dosis-dosis tertentu," katanya.

Tramadol adalah obat analgesik alias pereda nyeri nan bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk dalam opioid sintetis. Biasanya digunakan untuk menghilangkan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya menyebut tramadol tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Statusnya adalah obat keras nan hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Menurut Suyudi, lantaran tramadol bukan narkotika alias psikotropika, kewenangan utama pengawasan pun berada pada BPOM dan Kementerian Kesehatan, sedangkan BNN lebih pada pemantauan tren penyalahgunaan.

"Karena efeknya nan bekerja pada sistem saraf pusat (opioid) dan berpotensi menimbulkan ketergantungan (euforia), obat ini diawasi ketat oleh BNN dan BPOM," ucapnya.

(thr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional