DPR dan Pemerintah Sepakati Batas Usia Pekerja Rumah Tangga Minimal 18 Tahun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR menyetujui batas usia pekerja rumah tangga (PRT) mininal 18 tahun, di mana kesepakatan ini termuat dalam rapat panitia kerja RUU PPRT hari ini, Senin (20/4/2026).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi memaparkan penjelasan DIM 53 RUU PPRT, di mana pemerintah mengusulkan agar pemisah usia PRT diatur minimal 18 tahun. 

Menanggapi perihal tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menegasan, pihaknya setuju dengan usulan pemerintah. Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan agar tidak memicu munculnya pekerja di bawah umur.

"Bagaimana bapak ibu kita sepakat? Jadi kita ya menulis alias sudah menikah itu dikhawatirkan ada nan berumur 16 tahun ada nan berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan undang-undang ini bertindak mengikat, kudu 18 tahun. Setuju?" tanya Bob, nan kemudian dijawab setuju oleh angota lainnya di ruang rapat kompleks DPR, Jakarta.

Menurut Bob, ketentuan-ketentuan lain nantinya bakal diakomodir dalam peraturan peralihan, termasuk peraturan pemerintah (PP) dan sebagainya, termasuk bagi pekerja nan berumur di bawah 18 tahun tapi sudah menikah. 

Dia menegaskan, patokan tersebut juga bakal bertindak surut. Artinya, PRT nan tetap di bawah usia 18 tahun kudu menaati izin ini. 

"Artinya bertindak surut gini, jika nan di bawah 18 tahun otomatis dia kudu ikut patokan ini, selain nan sudah menikah, di bawah 18 tahun besok kudu keluar dulu lantaran bertindak ini. nan tidak diperlakukan pemisah waktu usia itu hanya nan sudah menikah. nan belum menikah kudu keluar dulu," kata Bob.

"Tawarannya, ya nan belum 18 tahun gugur, dia kudu ikut patokan ini, tidak bisa kerja lagi. Ketentuan peralihan ini dibuat hanya untuk nan menikah, lantaran ini ada kaitannya dengan perlindungan anak dan ketenagakerjaan," sambungnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita