DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan pada Rapat Paripurna Besok

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Berikut 12 materi strategis RUU PPRT:

1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja nan berasaskan kekeluargaan, penghormatan kewenangan asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

3. Setiap orang nan membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga nan berasas adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, alias keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung nan dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

5. Salah satu kewenangan PRT nan diatur dalam RUU ini adalah PRT berkuasa mendapatkan agunan sosial kesehatan dan agunan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan training vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

7. Pendidikan dan training vokasi bagi calon PRT.

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan upaya nan berbadan norma dan wajib mempunyai perizinan berupaya dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. P3RT dilarang memotong bayaran dan sejenisnya.

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah wilayah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berumur di bawah 18 tahun alias sudah menikah nan bekerja alias pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini bertindak diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

12. Peraturan penyelenggaraan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita