Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bakal disahkan pada rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026).
"Hari ini Bamus, besok di paripurna alhamdulillah Insyaallah disahkan Undang-Undang PPRT nan udah lama kita tunggu juga," kata dia dalam rapat di kompleks parlemen Jakarta, Senin (20/4/2026).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli nan mewakili pemerintah menyatakan, sebagai penduduk negara, pekerja rumah tangga mempunyai kewenangan dasar nan kudu dipenuhi oleh negara, sehingga negara dan masyarakat mempunyai tanggung jawab dalam memposisikan, dan memperlakukan pekerja rumah tangga sebagai penduduk negara nan mempunyai kewenangan dan tanggungjawab nan sama dengan penduduk negara lainnya.
Yassierli menyampaikan, negara datang dalam memberikan perhatian pada perlindungan pekerja rumah tangga lantaran berasas data, saat ini jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari empat juta jiwa.
"Pemerintah menyambut baik dan mendukung inisiasi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai corak upaya untuk memberikan pelindungan kepada setiap penduduk negara Indonesia nan bekerja, termasuk pekerja rumah tangga," kata dia.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·