DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Muncul Usulan Dibentuknya Badan Khusus

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Rikwanto menyatakan, Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus alias badan tersendiri, nan betugas mengelola aset setelah dirampas.

Dia menilai, perihal ini diperlukan agar tidak terjadi penyusutan nilai aset secara signifikan lantaran pengelolaan aset dari hasil perampasan itu tidak dikelola dengan baik.

Menurut Rikwanto, badan unik itu bisa berada di bawah naungan kejaksaan, di luar kejaksaan, alias dalam corak lain, tergantung pembahasan RUU tersebut nantinya.

 "Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya Rp 100 juta dengan dugaan itu menjadi kekayaan negara nantinya. Begitu berlalunya waktu tinggal Rp 1 juta lantaran penyusutan dan lain-lain ya," kata dia salam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Rikwanto menuturkan, penyusunan RUU Perampasan Aset itu pun perlu memperdalam persoalan pengelolaan aset nan telah dirampas. 

"Karena aset-aset nan berpotensi dirampas nantinya bukan hanya kendaraan, rumah, alias tanah, melainkan juga bisa perkebunan besar hingga pertambangan besar," jelas dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita