Direktorat Jenderal Imigrasi resmi melimpahkan tiga Warga Negara (WN) Australia tersangka kasus penerbangan terlarangan beserta peralatan buktinya (Tahap II) ke Kejaksaan RI, Kamis (9/4).
Direktur Jenderal Imigrasi, Handarsam Marantoko, menjelaskan bahwa kasus pelanggaran kedaulatan ini bermulai pada 17 November 2025 ketika sebuah pesawat Piper PA-23-250 Aztec mendarat tanpa izin di Bandara Mopah, Merauke.
Dari hasil penyidikan, pesawat nan awalnya diawaki pilot WN Australia dan kopilot WNI itu sengaja transit di Bandara Coen, airport mini di Australia, nan tak mempunyai pos imigrasi. Tujuannya untuk menyelundupkan dua penumpang gelap.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dir Wasdak), Yuldi Yusman, mengungkapkan motif utama kedua penumpang gelap tersebut menyusup ke wilayah Indonesia adalah murni untuk melarikan diri dari jerat norma di negara asal mereka.
"Terkait status dua orang ini, mereka bukan baru bebas, melainkan statusnya di Australia adalah on-bail (tahanan luar/jaminan). Jadi mereka ke sini tujuannya mau melarikan diri dari proses norma nan sedang dijalankan di Australia," jelas Yuldi.
Selain kasus keimigrasian, petugas juga sempat mengamankan peralatan bukti narkotika dari para tersangka. Namun, Yuldi menegaskan konsentrasi penindakan Imigrasi saat ini murni pada pelanggaran pemisah wilayah.
"Untuk narkoba, pada saat diamankan betul ada, tapi jumlahnya sangat sedikit. Saat ini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian dan tersangka diindikasikan masuk ke dalam rehabilitasi. Tapi untuk kasus terlarangan entry-nya kita nan proses," tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan bakal segera diterbangkan untuk disidang di Pengadilan Negeri Merauke.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·