Sebanyak 106 orang tua korban dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, mengusulkan tuntutan restitusi alias tukar rugi kepada para tersangka. Jumlah tersebut berpotensi bertambah lantaran tetap ada wali siswa lain nan belum mengusulkan klaim.
Tuntutan restitusi disampaikan dalam audiensi antara orang tua korban dan personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, MY Esti Wijayanti, di Godean, Sleman, Rabu (29/4). Audiensi tersebut juga dihadiri kuasa norma dari KADIN Kota Yogyakarta nan turut mendukung proses pengajuan restitusi.
Para orang tua saat ini mengumpulkan komponen kerugian untuk diajukan secara kolektif melalui kuasa hukum, meliputi kerugian material dan akibat psikis anak.
Perwakilan orang tua korban, Sukirman, menyebut jumlah pengajuan tetap dapat bertambah seiring proses pendataan nan berlangsung.
“Saat ini nan sudah mengusulkan tuntutan restitusi 106, ada kemungkinan kelak dari beberapa wali siswa nan lain juga bakal bertambah,” kata Sukirman kepada awak media usai agenda tersebut, Rabu (29/4).
Ia menjelaskan, besaran kerugian tiap wali siswa berbeda, terutama dari biaya penitipan anak per bulan serta biaya tambahan untuk pengobatan.
“Dari beberapa wali siswa memang berbeda-beda. Jadi ada nan Rp1,1 juta per bulan, ada nan Rp1,35 juta, ada nan Rp1,8 juta. Jadi memang berbeda-beda, itu menjadi kalkulasi kami kelak nan kemudian kelak bakal kami akumulasi dengan orang-orang tua wali murid,” ujarnya.
Sukirman juga menyampaikan kondisi anaknya nan sempat menjalani perawatan medis selama dititipkan di daycare tersebut.
“Biaya pengobatan selama kami memasukkan anak kami daycare tersebut mengalami 3 kali opname, juga beberapa kali masuk UGD. Anak kami sempat mengalami dehidrasi, diare, dan muntah sebanyak 18 kali sehari,” kata Sukirman.
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi X, MY Esti Wijayanti, menyatakan korban berkuasa mendapatkan restitusi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, termasuk sistem pengajuan untuk korban dalam jumlah banyak.
“Korban berkuasa mendapatkan restitusi maka sesuai dengan peraturan MA nomor 1 tahun 2022 secara perincian diatur gimana soal restitusi,” kata Esti.
Ia menambahkan, pendampingan norma terbuka bagi para korban, termasuk dari tim nan dia koordinasikan.
“Tim norma banyak nan bersedia jika dibutuhkan, nan bertanggung jawab saya untuk tim lawyer saya berasosiasi bersama-sama,” kata Esti.
Sebelumnya, dalam konvensi pers penetapan 13 tersangka pada Senin (27/4), polisi menyatakan para tersangka terancam balasan 5 hingga 8 tahun penjara.
“Ancaman norma itu 5 tahun. Untuk Pasal 20, Pasal 21, ditambah 2/3 jadi sekitar 8 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, Senin (27/4).
Para tersangka dijerat Pasal 76A jo Pasal 77, alias Pasal 76B jo Pasal 77B, alias Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, penelantaran, alias kekerasan terhadap anak.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·