Debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) nan menjebak Damkar Semarang mendatangi markas Damkar pada Sabtu (25/4). Kedatangan laki-laki berjulukan Bonefentura Soa (Bone) itu untuk menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi.
Bone tiba sekitar pukul 16.30 WIB. Ia didampingi family dan perwakilan perusahaan nan menaunginya. Selain itu, datang pula Ngadi, penjual nasi goreng sekaligus pengguna nan dia teror.
Mereka kemudian menggelar mediasi berbareng Sekretaris Damkar Semarang Ade Bhakti dan beberapa pejabat lainnya. Usai memberikan pernyataan dan permintaan maaf, Bone 'dihukum' cosplay jadi petugas Damkar.
Bone dibantu mengenakan baju pemadam nan terkenal berat. Setelah berpakaian komplit menggunakan helm hingga tabung oksigen, dia lampau diminta menyemprotkan selang air. Ia juga diminta untuk melipat selang hingga rapi.
Bone nan terlihat kelelahan itu dibantu oleh beberapa petugas dengan ramah.
Usai melaksanakan sesi 'hukuman' tersebut, Bone mengakui tugas Damkar sangat berat. Ia pun menyesali perbuatannya.
"Iya berat, berat sekali (tugas Damkar). Saya menyesal," ucap Bone, Sabtu (25/4).
Ia pun meminta rekan-rekan DC lainnya untuk berakhir menggunakan cara-cara penagihan nan melibatkan lembaga lain, apalagi nan berangkaian dengan jasa publik.
"Saya pesan buat teman-teman DC di seluruh Indonesia, jika menagih sesuai SOP dan patokan perusahaan. Jangan sampai merugikan lembaga lain," ujar Bone.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti, menjelaskan mengenai kelanjutan proses hukum, pihaknya bakal berbincang dengan ketua apakah laporan bakal dicabut alias dilanjutkan.
"Apakah laporan kemarin bakal dilanjutkan alias seperti apa, kelak saya laporkan ke pemimpin dulu. Tapi nan jelas, jika tadi tidak datang sampai pukul 17.00 WIB, kami bakal teruskan laporan itu," tegas Ade.
Ia berambisi peristiwa semacam ini tidak terulang lagi. Ia meminta para DC pinjol tidak melibatkan lembaga lain dalam pekerjaan mereka.
"Ini lembaga nan tidak bisa dipermainkan. Mempermainkan jasa darurat itu jelas hukumannya 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ade.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·