Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf kembali mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tidak terima saat Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut telah ada penyitaan terhadapnya berkait dengan kasus nan menyeret tersangka kasus korupsi di Direktorat Ditjen Bea Cukai (DJBC), Rizal Fadilah.
Sosok nan dikenal berlatar Aktivis 98 itu menjelaskan, gimana perkenalannya dengan sosok Rizal. Menurut dia, perihal itu terjadi pada tahun lalu, tepatnya 20 November 2025.
“Pertemuan saya dengan Rizal pertama kali pada tanggal 20 November 2025 bertempat di instansi Sinkos, malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pertemuan silaturahmi dan terbuka nan juga dihadiri oleh Bang Syahganda Naingggolan serta kawan-kawan aktivis nan tergabung di Sinkos. Sinkos tetap dalam status wadah LSM bukan berupa perusahaan swasta,” ujar Faizal di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Faizal menambahkan, pertemuan kedua dengan Rizal terjadi di tanggal 19 Desember 2026. Tepatnya usai magrib berjalan di instansi Syahganda Nainggolan dalam aktivitas silaturahmi nan dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional seperti Prof Anthony Budiawan, Prof Margarito Kamis, DR Jumhur Hidayad, DR Burzah Zarnubi, Prof Ahmad Yani, wartawan senior Kisman Latumakulita dan puluhan aktivis senior lainnya.
“Dalam dua kali pertemuan tersebut saya dan Rizal maupun kawan-kawan tidak pernah membicarakan secara unik aktivitas bisnis, kerjasama saling menguntungkan nan bermaksud memanfaatkan posisi dan kedudukan Rizal selaku pejabat Bea dan Cukai,” tegas Faizal.
Soal barang-barang pemberian Rizal seperti komputer dan nan lain-lain, adalah support berkarakter pribadi melalui dirinya kepada kawan-kawan aktivis.
“Bantuan itu diantarkan oleh bawahannya ke instansi Sinkos dan diterima oleh kawan-kawan aktivis,” ungkap Faizal.
KPK Tangkap Rizal dalam Kasus Skandal Bea dan Cukai 4 Februari 2026
Pada 4 Februari 2026 tersiar buletin soal penangkapan Rizal. Namun pada hari itu PT Sinkos Multimedia Mandiri belum terbentuk. Baru pada 12 Februari 2026, perusahaan swasta berbasis media itu lahir dan dirintis oleh mantan wartawan senior Tempo Choirul Aminuddin, mantan wartawan senior Rusdi Setiawan serta kawan-kawan advokat dan aktivis.
“Nama saya nan kemudian dimasukkan nama saya sebagai Direktur Utama,” ungkap Faizal.
Faizal beralasan, namanya diperlukan dalam penyusunan struktur organisasi sebagai corak legalitas perusahaan nan kelak bermaksud mendaftarkan sebagai sarana podcast Sinkos dan web buletin sinkos.co ke Dewan Pers.
Namun Faizal mengaku terkejut, pada 7 April 2026, KPK mengirim surat panggilan kepadanya dan membawa nama perusahaan nan baru berdiri dan belum dioperasikan namun telah digiring dalam rumor dugaan korupsi di Bea dan Cukai.
“Saya diperiksa dengan tuduhan diduga terlibat dalam kasus Bea dan Cukai nan menyeret nama Rizal. Namun dalam proses pemeriksaan saya menyodorkan kebenaran kesaksian nan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya, bahwa hubungan saya, Rizal dan kawan-kawan adalah berkarakter pribadi. Serta hanya dua kali berjumpa di ruang terbuka dan sama sekali tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam tugasnya selaku pejabat publik,” tegas Faizal.
Jubir KPK Dianggap Menyebarkan Informasi Keliru
Faizal menilai ada nan perkataan keliru dari Jubir KPK Budi Prasetyo nan secara intensif menyebarkan info dengan menggiring opini seolah dirinya dan PT Sinkos terlibat dalam dugaan korupsi di Bea dan Cukai.
“Padahal dalam proses pemeriksaan sudah dijelaskan bahwa persoalan hubungan pribadi Rizal dengan saya dan kawan-kawan adalah persoalan pribadi tidak ada kaitannya dengan badan upaya apapun,” jelas Faizal.
Faizal pun memastikan dirinya dan juga perusahaannya kooperatif, dengan menyerahkan semua apa nan diminta KPK.
“Kawan-kawan dengan berbesar hati mengambil sikap tegas untuk menyerahkan support tersebut ke instansi KPK. Tapi kemudian, Jubir KPK kembali mempolitisasi niat baik itu dengan melakukan serangan opini bahwa KPK telah melakukan penyitaan secara sepihak. Padahal, pengembalian barang-barang elektronik support pribadi Rizal dilakukan dengan penuh kekeluargaan dan persahabatan dengan para interogator KPK,” beber dia.
“Tidak ada tekanan atas prinsip norma nan memaksa dan mendesak. Bahkan sejak awal interogator telah menyampaikan kepada saya dan pengacara bahwa kapan saja peralatan support Rizal dapat dikembalikan tanpa perlu dipublikasikan demi menjaga persepsi negatif nan tidak sewajarnya. Karena itu adalah support pribadi nan kebetulan berasal dari Rizal nan kemudian berstatus tersangka,” imbuh Faizal.
Karena itu, Faizal merasa keberatan dengan apa nan disampaikan Budi Prasetyo dan menilai perihal itu sebagai sebuah fitnah.
“Kesaksian dan pengakuan saya nan sejujur-jujurnya dan dapat saya pertanggungjawabkan baik secara moral maupun hukum. Semoga tuduhan nan disebarkan kepada kami dapat diluruskan oleh sikap adil, jujur dan betul oleh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK,” dia menandasi.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·