Dasco Sebut Ada PP Untuk Atur Jaminan Sosial PRT di UU PPRT

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers mengenai nilai bahan bakar minyak (BBM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pengaturan teknis mengenai agunan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) dalam Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bakal diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Itu kelak ada PP-nya (Peraturan Pemerintah) nanti. Nanti PP, diatur di PP,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

Menurutnya, rincian lebih lanjut, termasuk skema agunan sosial, memang tidak seluruhnya dimuat dalam undang-undang, tapi bakal dijabarkan melalui patokan turunan.

Mengenai kemungkinan agunan pensiun bagi PRT, termasuk opsi pembiayaan oleh negara, Dasco membuka kesempatan tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam peraturan turunan.

“Ya, kita kelak coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut,” katanya.

Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat konvensi pers usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Terkait hukuman pidana dalam UU PPRT, Dasco menegaskan ketentuan tersebut sudah diakomodasi dalam undang-undang, sehingga tidak perlu diatur ulang secara detail.

“Di situ kan kita ada norma pidana. Dan itu kan sudah ada ketentuannya nan masuk pidana, nan enggak pidana, gitu kan gitu. Sehingga kita enggak atur lagi di situ,” jelas dia.

Sebelumnya, rapat paripurna IV tahun 2025-2026 DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna nan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/4).

UU tersebut bakal mengatur pemberian agunan sosial bagi pekerja rumah tangga, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Lantas seperti apa implementasinya?

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan substansi RUU PPRT telah melalui proses panjang dengan melibatkan partisipasi publik dari beragam pihak.

“Ya, nan pertama tadi tentunya apa nan disepakati ini kan kami sudah menerima partisipasi publik nan banyak, termasuk semua komponen nan berkepentingan sehingga kemudian terjadilah rancangan undang-undang ini kemudian dibahas,” ujar Dasco.

Ia menjelaskan, setelah disahkan, penerapan undang-undang tersebut tidak langsung melangkah penuh, melainkan ada masa transisi selama satu tahun. Ini dilakukan untuk memastikan kesiapan semua pihak, termasuk dalam pemenuhan kewenangan agunan sosial bagi pekerja rumah tangga.

Adapun Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa agunan sosial menjadi salah satu kewenangan utama nan diatur dalam RUU PPRT.

“Salah satu kewenangan nan diatur dalam RUU ini adalah PRT berkuasa mendapatkan agunan sosial kesehatan dan agunan sosial ketenagakerjaan,” ujar Bob dalam rapat pengambilan keputusan.

Selain itu, para calon pekerja rumah tangga juga bakal mendapatkan pendidikan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penempatannya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan