Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang resmi melaporkan debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) atas laporan tiruan ke Polrestabes Semarang. DC pinjol itu menjebak damkar dengan membikin laporan kebakaran palsu.
"Hari ini sudah kami laporkan DC pinjol nan kemarin membikin laporan tiruan ke Polrestabes Semarang," kata Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Tantri Pradono, Jumat (24/4).
Setelah ditelusuri, nomor pinjol itu berada di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dugaannya di wilayah Sleman," kata Tantri.
Damkar Semarang menilai, perbuatan semacam ini kudu mendapat tindakan tegas lantaran sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
"Tindakan penyampaian info nan tidak sesuai kebenaran ini sangat merugikan lantaran dapat mengganggu kesiapsiagaan petugas, menyita waktu dan sumber daya operasional, serta berpotensi menghalang penanganan kejadian darurat nan sebenarnya," ujarnya.
Ia juga menegaskan, para pelaku kreator laporan tiruan dapat dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan alias pengaduan tiruan kepada pihak berwenang.
"Barang siapa memberitahukan alias mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal diketahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," kata Tantri.
Latar Belakang
Belakangan ini muncul modus tukang tagih pinjol dengan memanggil ambulans dan damkar. Diduga agar pemilik utang keluar dari rumah, setelah sebelumnya susah ditagih.
Damkar Kota Semarang menjadi korban laporan tiruan DC pinjol pada Kamis (23/4).
Laporan kebakaran itu terjadi sekitar pukul 17.10 WIB di sebuah warung nasi goreng. Petugas langsung mengerahkan dua mobil damkar, tapi rupanya tidak terjadi apa-apa.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·