Daftar Aset Rp 15,3 Keluarga Ko Erwin Disita Bareskrim: Ruko hingga Mobil

Sedang Trending 54 menit yang lalu

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan keluarga. Aset-aset senilai Rp 15,3 miliar itu berupa ruko hingga mobil.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan dalam rangka investigasi kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai hasil narkoba nan dilakukan oleh Ko Erwin dan keluarganya.

"Total Estimasi Keseluruhan Aset nan disita sebesar Rp15.300.000.000," ujar Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Aset-aset tersebut disita dari Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, dan dua anaknya nan berjulukan Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU narkoba.

Berikut daftar aset nan disita Bareskrim Polri tersebut:

Aset Rp 1,05 M disita dari Virda Virginia:

- 1 unit mobil Toyota Avanza tahun 2025 (Senilai Rp 300 juta);
- 1 unit mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (Senilai Rp 350 juta);
- 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (Senilai Rp 400 juta).

Aset Rp 11,35 miliar disita dari Hadi Sumarho Iskandar:

- 2 unit ruko di Jl Sandubaya Bertais, Mataram (Senilai Rp 5 miliar);
- 1 unit penyimpanan di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (Senilai Rp 2 miliar);
- 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (Senilai Rp 650 juta);
- Sejumlah sertifikat tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan penyimpanan senilai miliaran rupiah.

Aset Rp 2,9 miliar disita dari putri Ko Erwin, Christina Aurelia:

- 4 Unit mobil Toyota Hiace (2 Tipe Premio & 2 Tipe Commuter) tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (Senilai Rp 2,55 miliar);
- 1 unit mobil Mitsubishi Xpander (Senilai Rp 350 juta);
- 1 unit penyimpanan di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (Senilai Rp 1,5 miliar masuk dalam rincian operasional gudang).

Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari family bandar narkoba Erwin Iskandar namalain Ko Erwin.Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari family bandar narkoba Erwin Iskandar namalain Ko Erwin. Foto: dok. Istimewa

Keluarga Ko Erwin Dijerat Tersangka


Sebelumnya, Bareskrim menegaskan tak hanya bakal menyasar para pelaku peredaran narkoba dengan balasan penjara. Namun juga konsentrasi pada upaya pemiskinan melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Brigjen Eko menegaskan pihaknya sekarang tengah melacak dan menyita aset-aset milik jaringan Ko Erwin. Langkah ini dilakukan untuk memberi pengaruh jera kepada para pelaku.

"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4) lalu.

Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim juga membekuk sejumlah tersangka nan masuk dalam jaringan Ko Erwin. Salah satunya adalah Andre namalain The Doctor nan menyuplai sabu kepada Ko Erwin.

(mea/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News