Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015.
Dalam kasus ini, Kejagung kembali menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka. Riza diketahui saat ini tetap buron usai ditetapkan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
"Telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai 2015," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief merincikan tersangka dalam kasus ini merupakan BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina nan sempat menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
Kemudian AGS nan menjabat selaku Head Of Trading PES periode 2012-2014; MLY selaku Senior Trader PES periode 2009- 2015; NRD selaku Crude Trading Manager PES; TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan kedudukan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
Selanjutnya Riza Chalid selaku Beneficialy Ownership alias penerima faedah dari perusahaan Gold Manor, VeritaOil dan Global Energy Resources. Terakhir IRW selaku Direktur di perusahaan milik Riza Chalid tersebut.
Dalam kasus ini, Syarief mengatakan pihaknya mendapati kebocoran informasi-informasi rahasia dari internal Petral mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline.
Informasi itu kemudian dimanfaatkan oleh Riza Chalid melalui anak buahnya IRW untuk mempengaruhi proses pengadaan alias tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan.
"Saudara MRC melalui kerabat IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," jelasnya.
Ia menjelaskan komunikasi itu dilakukan oleh IRW kepada tersangka BBG, MLY dan TFK. Lewat komunikasi itu, kata dia, terjadi pengkondisian tender dan info nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
"Sehingga ada mark-up alias kemahalan nilai lantaran pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," jelasnya.
Untuk memuluskan rencana Riza Chalid, Syarief menyebut para pejabat Petral itu kemudian mengeluarkan pedoman nan bertentangan dengan risalah rapat direksi.
Akibatnya tender sukses dilakukan dan terdapat MoU antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012 sampai 2014.
"Proses tender alias pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan nan lebih panjang dan nilai nan lebih tinggi," tuturnya.
"Terutama untuk produk Gasoline 88 alias kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," imbuhnya.
(dal/tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·