Coretax Bermasalah Saat Batas Lapor SPT Pribadi, DPR Minta Evaluasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin, menyayangkan tetap adanya masalah pada sistem Coretax nan bertepatan dengan pemisah akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pribadi.

"Tentunya kami sangat menyayangkan persoalan ini. Terlebih, waktu pemeliharaan Coretax justru bertepatan dengan pemisah akhir pelaporan SPT Orang Pribadi nan biasanya terjadi lonjakan pengguna. Dimana, perihal ini berpotensi menimbulkan hambatan bagi wajib pajak nan mau memenuhi tanggungjawab perpajakannya. Padahal, semestinya perihal ini bisa dimitigasi sebelumnya," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

Politikus Golkar ini meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bisa mengatasi masalah Coretax, dan memastikan sistemnya semakin mudah diakses masyarakat.

"Kami mendesak Kementerian Keuangan untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. Termasuk, dilakukan pertimbangan teknologi dan tata kelola proyek serta perjanjian dan keahlian developer sistem, penguatan kapabilitas SDM DJP. Tak terkecuali, meningkatkan edukasi kepada wajib pajak mengenai pemanfaatan fitur Coretax," jelas Puteri.

Senada, Anggota Komisi XI DPR Said Abdullah menilai, meski sistem tersebut membawa kemajuan dalam manajemen perpajakan, sejumlah halangan teknis justru berpotensi mengganggu kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, pembenahan sistem teknologi perpajakan memang diperlukan untuk mendukung manajemen nan lebih baik. Coretax dirancang untuk mengintegrasikan info serta meningkatkan keahlian sistem dalam membaca tanggungjawab pajak, sehingga berakibat pada peningkatan penerimaan negara.

Said menuturkan, sebelum sistem diberlakukan secara luas semestinya telah dilakukan beragam pengujian, mulai dari uji keamanan hingga uji beban atau traffic. Hal ini krusial untuk memastikan sistem betul-betul siap digunakan oleh publik.

“Kalau terjadi beberapa kali halangan penggunaanya, saya cemas kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun lantaran sistem nan di siapkan ada kendala,” jelas dia.

Dampak Gangguan Coretax

Ia mengingatkan, penerimaan pajak saat ini menjadi tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan nasional. Karena itu, gangguan pada sistem nan berakibat pada kepatuhan wajib pajak berisiko menurunkan penerimaan negara, terutama di tengah tantangan ekonomi akibat aspek geopolitik.

Selain itu, Said juga mempertanyakan sistem pemeliharaan sistem nan dinilai tidak optimal.

“Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari. Bukankah bumi perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari. Bukankah itu protokol nan umum saja di beragam instansi,” ungkapnya.

Said bahkan menduga persoalan nan terjadi bukan sekadar pemeliharaan rutin, melainkan adanya kelemahan sistem alias belum optimalnya rencana kontinjensi.

“Atau perihal ini bukan soal pemeliharaan sistem, tetapi memang sistemnya memang ada kelemahan, dan tidak ada rencana kontijensi nan disiapkan, alias rencana kontijensinya belum memadai,” katanya.

Untuk itu, dia mendorong Kementerian Keuangan melibatkan pihak independen guna melakukan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax.

“Saya berambisi Pak Menteri Keuangan bisa membujuk lembaga mengenai alias kalangan ahli untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan dan memperbaikinya, agar kejadian serupa terus tidak terulang,” ujar Said.

Minta Perpanjangan Waktu

Sorotan ini menjadi krusial, mengingat bahwa Kamis (30/4/2026) menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Hingga saat ini, tetap terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak nan belum melaporkan SPT, meski pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu satu bulan dari pemisah awal 31 Maret 2026.

Said mengingatkan, jika sistem mengalami gangguan, wajib pajak bakal kesulitan melapor dan berpotensi terkena sanksi, padahal hambatan tersebut bukan sepenuhnya kesalahan mereka. Ia pun mendorong adanya kebijakan relaksasi, seperti perpanjangan waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi.

Dia menilai, jika SPT wajib pajak badan tetap dapat dilaporkan hingga 31 Mei 2026, maka perpanjangan waktu satu hari hingga satu minggu bagi wajib pajak perorangan bukanlah perihal nan susah dilakukan.

Lebih lanjut, Said menegaskan pentingnya menjaga agar kebijakan teknis tidak menghalang sasaran strategis penerimaan pajak nasional. Ia menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak menyesuaikan pengaturan teknis pelaporan agar jumlah wajib pajak nan melaporkan SPT dapat mencapai lebih dari 15 juta, sekaligus menopang penerimaan negara.

“Agar kebijakan strategisnya maksimal, penerimaan pajak bisa sesuai target, kebijakan teknisnya pakai coretax. Bila coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu sasaran kebijakan strategis,” Said menandaskan.

Batas Akhir Lapor SPT, Coretax Justru Tak Bisa Diakses

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat mengumumkan bahwa layanan Coretax untuk sementara waktu tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini disebabkan adanya proses pemeliharaan sistem nan tengah dilakukan guna meningkatkan kualitas layanan.

Dalam pengumuman resminya, DJP menyampaikan bahwa pemeliharaan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan performa sistem agar dapat memberikan pelayanan nan lebih optimal ke depannya.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem,” demikian keterangan resmi nan disampaikan, dikutip Kamis (30/4/2026).

Selama periode pemeliharaan berlangsung, seluruh jasa Coretax tidak dapat diakses oleh wajib pajak. Kondisi ini membikin pengguna tidak dapat melakukan beragam aktivitas mengenai manajemen perpajakan melalui sistem tersebut.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nan timbul akibat gangguan jasa sementara ini.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita