Cara Merubah Status Pekerjaan di KTP

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Cara Merubah Status Pekerjaan di KTP Ilustrasi(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

KARTU Tanda Penduduk alias KTP status adalah keterangan nan tercantum pada KTP nan menunjukkan kondisi alias keadaan seseorang dalam perihal tertentu.

Dalam KTP, istilah status biasanya merujuk pada beberapa hal, seperti status perkawinan, status pekerjaan dan status kewarganegaraan.

Status di KTP merupakan info resmi tentang keadaan seseorang nan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai bagian dari info identitas penduduk.

1. Siapkan arsip nan dibutuhkan

  • KTP lama.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan kerja, surat pengangkatan, surat usaha.
  • Formulir perubahan info dari kelurahan alias Dukcapil.

2. Datang ke instansi Dukcapil alias kelurahan

Dinas Dukcapil kabupaten/kota, alias Kantor kelurahan/desa.

3. Isi blangko perubahan data

Petugas bakal memberikan blangko untuk mengubah data, termasuk pekerjaan.

4. Verifikasi data

Petugas bakal mengecek arsip Anda dan mencocokkan dengan info di sistem Dukcapil.

5. Pembuatan KTP baru

Dicetak KTP baru dengan info pekerjaan nan sudah diperbarui, biasanya tidak dikenakan biaya.

Perubahan status pekerjaan di KTP dilakukan melalui Dukcapil dengan membawa arsip pendukung, lampau info bakal diperbarui dan KTP baru dicetak. (Z-4)

Sumber: biroputra, dealls

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia