Jakarta -
Pemerintah telah memulai kebijakan skema kerja dari rumah alias work from home (WFH) hari ini. BUMN juga ikut melakukan WFH sesuai rekomendasi pemerintah.
Badan Pengatur (BP) BUMN telah membikin patokan melalui Surat Edaran Kepala BP BUMN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan Anak Usaha.
Sebagai korporasi, BP BUMN menyusun patokan WFH merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam patokan tersebut, WFH diterapkan 1 hari kerja dalam 1 minggu, dengan penyelenggaraan nan disesuaikan oleh masing-masing BUMN sesuai karakter industri dan kebutuhan operasional, serta tetap menjaga produktivitas dan kualitas jasa kepada masyarakat," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan, Y.B Priyatmo Hadi dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2026).
Adapun untuk unit alias sektor nan berkarakter kritikal dan berangkaian langsung dengan pelayanan publik, penerapan WFH dapat dikecualikan.
"Selain itu, BP BUMN juga bakal mengawasi penyelenggaraan program budaya kerja efisiensi di lingkungan BUMN," tegas Priyatmo.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan WFH setiap Jumat. Hal itu sebagai bagian dari serangkaian kebijakan pemerintah untuk membatasi pemakaian daya imbas kenaikan nilai minyak akibat perang Amerika Serikat (AS) dan Iran.
Kebijakan WFH setiap Jumat dalam sepekan diklaim tidak bakal mengganggu jasa kepada masyarakat. Pelayanan publik tetap melangkah terutama pada sektor-sektor strategis nan langsung melayani kebutuhan masyarakat.
"WFH setiap hari Jumat buka libur. Melainkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN nan lebih adaptif dan efisien," tulis unggahan di IG resmi @bakom.ri.
(hrp/hal)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·