Bulog Dapat Mandat Serap Jagung Minimal 1 Juta Ton dengan HPP Rp 5.500 per Kg

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Anggota golongan tani Tegal Rejo memetik jagung saat memanen jagung berbareng di area Mugirejo, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Perum Bulog resmi mendapatkan penugasan untuk menyerap jagung petani berasas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran persediaan jagung pemerintah.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan sasaran pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri pada 2026 minimal mencapai 1 juta ton dalam rangka memperkuat persediaan jagung nasional sekaligus mendukung ketahanan pangan.

“Target pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri paling sedikit 1.000.000 (satu juta) ton, dilaksanakan oleh Perum Bulog berasas penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut dikutip kumparan, Jumat (17/4).

Dalam patokan ini, pemerintah juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) jagung pipilan kering dengan kadar air antara 18 persen sampai dengan 20 persen sebesar Rp 5.500 per kg, nan telah masuk usia panen di tingkat petani.

Selain menyerap hasil panen, Bulog juga bertanggung jawab mengolah jagung agar sesuai standar kualitas persediaan pemerintah.

Kemudian selain pengadaan, Bulog juga mendapat mandat mengelola Cadangan Jagung Pemerintah. Kegiatan ini mencakup penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemerataan stok antarwilayah guna menjaga kesiapan dan kualitas jagung secara nasional.

“Melaksanakan penugasan pengelolaan Cadangan Jagung Pemerintah, meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan/atau pelepasan stok dalam rangka memperpanjang masa simpan, menjaga kualitas, dan turun mutu serta memastikan kesiapan Cadangan Jagung Pemerintah di seluruh wilayah Indonesia,” tulis beleid tersebut.

com-Dirjen TP, ilustrasi jagung Foto: Dok. Dirjen TP

Di sisi hilir, Bulog juga ditugaskan menyalurkan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) sesuai dengan penugasan, termasuk penyaluran untuk keperluan lain nan ditetapkan oleh Pemerintah. Kemudian dalam CJP, pemerintah ll dapat bekerja sama dengan badan upaya dan/atau pelaku upaya lainnya.

“(Bulog) melaksanakan pengelolaan Cadangan Jagung Pemerintah untuk menjamin kualitas jagung, termasuk pelepasan stok akibat masa simpan dan/atau terjadi penurunan mutu jagung Cadangan Jagung Pemerintah dan/atau pelepasan stok melalui pengolahan menjadi produk turunan,” tulis beleid tersebut.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan