BPKH Transfer Dana Haji Rp 12,9 T, Ini Rinciannya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah merealisasikan transfer biaya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447H/2026M sebesar Rp 12,92 triliun. Jumlah tersebut setara 70,95% dari total anggaran Rp 18,21 triliun kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia per 8 April 2026.

Penyaluran ini dilakukan dengan tetap menjaga likuiditas dan keamanan biaya haji. Penyaluran biaya tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, sekaligus mencerminkan kesiapan BPKH dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 secara tepat waktu dan terukur.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan kesiapan BPKH dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan biaya haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Realisasi 70,95% ini mencerminkan kesiapan likuiditas BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara tepat waktu dan terukur. Seluruh pengelolaan dilakukan secara hati-hati dan ahli agar kebutuhan jemaah dapat terpenuhi secara optimal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).

Penyaluran biaya dilakukan dalam tiga mata duit utama, ialah riyal Arab Saudi (SAR), rupiah (IDR), dan dolar Amerika Serikat (USD), guna memastikan elastisitas pembayaran lintas negara sekaligus mengendalikan akibat nilai tukar.

Progres Realisasi Transfer per 8 April 2026:

SAR (Riyal): 93,73% dari total kebutuhan
IDR (Rupiah): 42,01% dari total kebutuhan
USD (Dolar AS): 35,17% dari total kebutuhan

Secara keseluruhan, realisasi transfer telah mencapai 70,95% dari total anggaran, dengan menggunakan dugaan kurs sebesar Rp 16.500/USD dan Rp 4.400/SAR.
Dalam rangka memperkuat kesiapan jasa di Tanah Suci, BPKH juga menjadwalkan penyerahan banknotes sebesar SAR 152,49 juta pada 9 April 2026.

Dengan tambahan tersebut, realisasi penyaluran biaya diproyeksikan meningkat signifikan menjadi sekitar 86,34%.Di tengah potensi kenaikan biaya operasional, BPKH terus menjaga stabilitas biaya haji melalui optimasi Nilai Manfaat nan pada tahun ini mencapai Rp 6,69 triliun. Nilai tersebut dimanfaatkan untuk mendukung keterjangkauan biaya haji, antara lain:

Subsidi biaya haji di Arab Saudi sebesar Rp 6,31 triliun
Subsidi biaya dalam negeri sebesar Rp 376,80 miliar

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan bahwa pengelolaan biaya haji dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola nan baik (good governance) dan kehati-hatian (prudential).

"Setiap keputusan pengelolaan dana, termasuk penempatan dan investasi, dilakukan melalui kerangka tata kelola nan ketat, terukur, dan berbasis manajemen risiko. Prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama untuk menjaga keamanan biaya sekaligus memastikan kesinambungan nilai faedah dalam jangka panjang," ujar Amri.

Ia menambahkan bahwa disiplin dalam penerapan governance dan prudential tersebut menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik serta keberlanjutan ekosistem finansial haji.

"Dengan tata kelola nan kuat dan pengawasan nan berlapis, BPKH memastikan biaya haji dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah, baik saat ini maupun di masa mendatang," lanjutnya.

"BPKH tidak hanya memastikan kesiapan dana, tetapi juga mengoptimalkan nilai faedah agar memberikan akibat langsung bagi jemaah, khususnya dalam menjaga keterjangkauan biaya haji," tambah Fadlul.

Ke depan, BPKH berkomitmen untuk menyelesaikan sisa tanggungjawab transfer sebesar Rp 5,29 triliun (29,05%) secara berjenjang hingga Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji melangkah lancar serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi jemaah haji Indonesia.

(ily/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance