Jakarta -
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN menanggapi patokan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nan menetapkan utang di bawah Rp 1 juta tidak ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Tujuannya untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan keputusan pemberian angsuran termasuk angsuran pemilikan rumah (KPR) biarkan menjadi kewenangan masing-masing bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, bank nan bertanggung jawab jika terjadi angsuran bermasalah alias non-performing loan (NPL).
"Saya seringkali ngomong perihal nan sama dan saya konsisten bakal mengatakan sama, bahwa biarkan bank nan memutus keputusan angsuran lantaran keputusan angsuran at the end adalah tanggung jawab bank dan tanggung jawab pengurus jika ada apa-apa," kata Nixon dalam konvensi pers di Menara BTN, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Nixon menilai tidak semua SLIK di bawah Rp 1 juta bisa diberikan angsuran baru. Oleh lantaran itu biarkan bank nan menentukan mana pengguna dengan kategori tersebut nan memang korban dari kembang terlalu tinggi, alias sudah karakter pengguna nan tidak mau melunasi kewajibannya.
"Jadi kita bisa membedakan dari info nan ada, orang ini beneran korban dari satu sistem perbankan alias sistem finansial nan bunganya terlalu menjepit, alias memang ini karakter. Kalau karakter menurut saya ya nggak kudu disetujui," ucapnya.
Nixon mengaku mendengar ada pengguna dengan catatan SLIK di bawah Rp 1 juta nan mempunyai banyak rekening. Nasabah dengan karakter seperti itu nan dinilai tidak layak untuk diberikan angsuran baru.
"Kami dengar bahwa banyak sekali nan di bawah Rp 1 juta ini lebih dari satu rekening. Jadi jika misalnya dia punya 30 rekening, Rp 200 ribu, Rp 300 ribu itu kan di bawah Rp 1 juta semua, tetapi semuanya NPL. Apakah orang seperti ini layak? Kalau Rp 200 ribu saja nggak dibayar, gimana kita kasih ratusan juta gitu loh," terang Nixon.
BTN mencatat ada lima kriteria utama nan digunakan untuk menilai kepantasan calon debitur dalam pemberian kredit, yaitu:
(1) Character (riwayat kredit)
(2) Capacity (kemampuan finansial)
(3) Capital (modal usaha)
(4) Collateral (jaminan)
(5) Condition (kondisi ekonomi).
Sementara, catatan SLIK merupakan salah satu dari proses penilaian kredit.
"Jadi jika SLIK itu hanya sebagian dari semua proses itu, nggak semuanya. Kalau SLIK-nya jelek, pasti ditolak nih alias jika SLIK-nya bagus, pasti diapprove, nggak juga. SLIK itu salah satu parameter untuk memandang history alias masa lampau kreditnya. Jadi SLIK juga penting, tetapi bukan satu-satunya untuk kita melakukan approval," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, OJK memutuskan utang dengan nominal di bawah Rp 1 juta tidak ditampilkan dalam laporan SLIK sehingga pengguna bisa mengusulkan KPR. Pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK juga bakal dipercepat menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
"Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK nan bakal diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini krusial untuk membantu rekan-rekan developer mempercepat proses pembiayaan perumahan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulis.
(aid/hns)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·