Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Human Capital & Compliance PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI, Munadi Herlambang memastikan penyelesaian pengembalian biaya milik personil Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara bakal diselesaikan dalam jangka waktu sepekan ke depan.
"Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja bakal kita kembalikan," ungkap Munadi dalam Press Conference: Tanggapan BNI dalam Penyelesaian Aek Nabara, Minggu (19/4/2026).
Adapun dalam tahap awal, Munadi menjelaskan BNI telah mengembalikan Rp 7 miliar dan bakal menyelesaikan sisanya dalam sepekan ke depan. Munadi menjelaskan, bahwa BNI juga dirugikan dalam kejadian ini dan sangat prihatin dengan semua pengguna Paroki Aek Nabara.
"Kami sebagai bank nan telah melayani masyarakat sejak 1946 berkomitmen untuk alim pada izin nan ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini," tegas Munadi.
Sementara itu, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menyatakan, bahwa BNI sudah mendapatkan kejelasan soal kerugian sehingga sudah bisa mengarah pada penggantian total Dana. Dia juga merinci bahwa penggantian biaya Rp 7 miliar dilakukan sesuai dengan proses verifikasi nan dilakukan terhadap aliran biaya dan lain-lain.
"Tentunya kita tetap bakal menggunakan proses dan juga pertanggungjawaban nan sesuai dengan peraturan. Kemudian sekali lagi tadi kami mau sampaikan juga untuk pengguna tetap berhati-hati, tetap melakukan cross-check terutama untuk tawaran-tawaran investasi nan memberikan kembang mungkin nan cukup tinggi," tukas Okki.
BNI bakal terus mengawal proses ini hingga penyelesaian tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen BNI untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Dengan support proses norma nan melangkah dan penyelesaian nan dilakukan secara terukur, BNI optimistis seluruh proses dapat melangkah dengan baik serta memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus nan dialami pengguna di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
OJK menegaskan bahwa pelindungan pengguna merupakan prioritas utama, lantaran itu OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi kewenangan pengguna sesuai ketentuan nan berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.
(bul/bul)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·