PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI buka bunyi mengenai kasus penggelapan biaya jemaah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar. Proses penggelapan biaya dilakukan oleh oknum dan terjadi di luar sistem resmi BNI.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menuturkan kasus penggelapan biaya pengguna oleh oknum tersebut pertama kali terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum perseorangan nan melakukan transaksi di luar sistem, di luar kemenangan dan prosedur resmi perbankan. Dan produk nan digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank BNI,” kata Munadi dalam konvensi pers, Minggu (19/4).
Maka dari itu, dalam menyelesaikan kasus tersebut BNI memandang hasil penyelidikan abdi negara penegak hukum. Munadi menjelaskan, penyelidikan bakal menjadi landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian nasabah.
Dari proses nan dilakukan oleh kepolisian per Sabtu (18/4), nilai kerugian pengguna nan ditemukan diperkirakan mencapai Rp 28 miliar. Tindakan tersebut dilakukan oleh oknum di luar sistem resmi BNI. BNI juga menjadi pihak nan dirugikan.
“BNI dalam perihal ini termasuk pihak nan dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada pengguna Paroki Aek Nabara,” ujarnya.
Meski demikian, BNI tetap berkomitmen penuh untuk alim pada izin nan ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut. Hal ini juga ditunjukkan dari sudah dikembalikannya biaya sebesar Rp 7 miliar kepada pengguna sebagai hasil verifikasi awal.
Namun, BNI juga berkomitmen untuk melakukan pengembalian biaya secara menyeluruh dalam waktu sepekan mulai Senin (20/4) sampai Jumat (24/4).
“Penyelesaian bakal kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja bakal kita kembalikan,” kata Munadi.
Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menambahkan meski ada kejadian tersebut, dia memastikan perihal itu tak berakibat pada biaya pengguna nan ada dalam produk resmi BNI.
“Kami dari pihak BNI juga mau memastikan kembali bahwa seluruh biaya pengguna pada produk resmi tetap kondusif dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini. Seluruh transaksi resmi BNI hanya dilakukan melalui sistem nan terdokumentasi dan termonitor berikut sesuai dengan ketentuan nan berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap perincian produk keuangan, khususnya terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi BNI.
“Agar menghindari penawaran dengan iming-iming kembang tinggi nan tidak wajar dan juga transaksi di luar sistem resmi BNI, agar juga dipastikan setiap transaksi nan dilakukan melalui saluran resmi BNI nan dapat diverifikasi,” kata Rian.
Ia juga berkomitmen bahwa BNI bakal terus memantau dan mengawal proses penyelesaian kasus KCP Aek Nabara hingga tuntas. Ia juga bakal memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·