Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengutip pendapat seorang pejuang kemerdekaan Indonesia, Tan Malaka dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (6/4).
Rapat lanjutan penyusunan naskah RUU Perampasan Aset saat itu mengundang dua master hukum, masing-masing Heri Firmansyah dari Universitas Tarumanegara, Jakarta dan Oce Madril selaku Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Menurut Benny, tujuan DPR mengundang para akademisi dalam penyusunan RUU salah satunya adalah membikin perihal gelap menjadi terang, dan perihal nan tak masuk logika menjadi masuk akal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengutip kata-kata Tan Malaka, nan kita butuhkan dari akademisi itu adalah logika rasional, bukan logika mistika," ujar Benny.
"Kalau logika mistika ya enggak maju-maju negara kita ini. Logika logis itu, umumnya, dikembangkan di teman-teman universitas," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Benny mengaku mau mendapat gambaran mengenai apa nan menjadi argumen RUU Perampasan Aset dianggap penting. Menurut Benny, diksi alias nomenklatur perampasan aset tetap kabur dan tidak jelas.
Menurut dia, istilah itu tetap menimbulkan sejumlah pertanyaan, misalnya siapa nan diberi kekuasaan untuk merampas, dan apa nan dirampas.
"Apa legitimasi negara merampas kekayaan orang, kan gitu?" Ujarnya.
Selain itu, Benny juga mempertanyakan siapa pihak nan mengelola kekayaan hasil rampasan tersebut. Termasuk siapa pihak nan mengawasi lembaga nan ditunjuk untuk melakukan perampasan.
"Ini adalah pertanyaan-pertanyaan akademik, nan kudu dijawab oleh narasumber," ujar Benny.
Menurut dia, DPR bukan lembaga akademik, melainkan politik. Sehingga, akademisi kudu memberikan sejumlah pilihan logis bagi DPR.
"Supaya kami di DPR bisa membikin pilihan, namanya logis choice, dalam law making process," ujar Benny.
Dalam paparannya, para master memberikan masukan mengenai substansi RUU Perampasan Aset sebelum resmi dibahas berbareng pemerintah.
Oce Madril misalnya berambisi RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur penyitaan, tetapi juga memastikan pengelolaan aset memberikan nilai ekonomi bagi negara.
"Kemudian nan kedua pendekatan nan bakal digunakan menurut saya adalah pendekatan nan lebih nan lebih menyeimbangkan antara gimana perlindungan terhadap kekayaan barang sekaligus kepentingan negara untuk menegakkan hukum," kata Oce.
Sedangkan, Hery Firmansyah mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset tidak melanggar kewenangan milik pribadi. Dia menilai RUU Perampasan susah dicapai lantaran selalu bermasalah dalam perihal kesetaraan dalam penegakan hukumnya.
"Karena sependek pengetahuan dan pengalaman saya bahwa dalam perihal penegakan norma ini nan memang agak susah dicapai adalah masalah kesetaraan," kata Heri.
Atas sejumlah masukan itu, Komisi III turut memberikan sejumlah catatan.
Gerindra sorot azas prasangka tak bersalah
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Bimantoro menyoroti azas prasangka tak bersalah dalam proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Selama ini, kata Bimantoro, abdi negara kerap membikin opini publik mengenai aset milik terduga pelaku korupsi, padahal status hukumnya belum jelas.
"Nah sekarang terkesan belum apa-apa, baru mulai awal itu sudah mulai dibikin rumor dulu biasanya, oleh APH dibikin rumor dulu, asetnya di sana sini, sehingga di sini menjadi bahaya," ujar Bimantoro.
Oleh lantaran itu, ke depan dia mendorong agar RUU Perampasan Aset memberi batas agar abdi negara tidak bisa membangun opini terbuka bersuara negatif terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi.
"Jadi jangan sampai baru patut diduga, belum jelas asal usulnya dari mana, diperoleh dari mana, itu sudah dihajar dulu di ruang publik," ujar dia.
Golkar bicara aset terdakwa meninggal dunia
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra menyingung perampasan aset bagi pelaku nan meninggal dunia. Menurut Soedeson, undang-undang selama ini mengatur bahwa pidana hapus jika seseorang meninggal dunia.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset ke depan kudu mengatur perihal itu dengan benar. Karenanya, dia mengusulkan bahwa perampasan aset bagi terpidana meninggal dunia, dilakukan dengan langkah lain, ialah pemulihan aset.
"Saya lebih sepakat dengan kata-kata pemulihan aset alias jika bahasa Maduranya asset recovery," ujar Soedeson.
Namun, dalam praktiknya, perihal itu bertentangan dengan sejumlah peraturan. Oleh karenanya, kasus tersebut kudu dibahas bersama.
PKB pertanyakan kekayaan nan disamarkan
Anggota Komisi III DPR, Hasbiyallah Ilyas mempertanyakan metode perampasan aset bagi nilai hasil korupsi nan disamarkan. Sebab dalam banyak kasus, katanya, tak semua kekayaan milik pelaku tak semua berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Ini gimana hasil korupsi nan disamarkan?" Ujar Hasbiyallah.
Menurut dia, banyak persepsi di kalangan masyarakat nan berbeda dengan pejabat. Bagi masyarakat banyak, perampasan aset diartikan sebagai upaya untuk memiskinkan koruptor.
Namun, bagi sebagian kalangan alias khusunya para pejabat negara, tak semua kekayaan berasal dari hasil korupsi.
"Mereka memahami bahwa perampasan aset, ambil semua miskinkan semua, walaupun itu nilai kita, bukan dari hasil korupsi misalnya," ujar Hasbiyallah.
PDIP respons usul lembaga unik di bawah Presiden
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan usul lembaga unik nan berkuasa mengeksekusi perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset.
Menurut Safaruddin, RUU Perampasan Aset pada prinsipnya bakal dijalankan oleh para abdi negara penegak hukum. Namun, RUU Perampasan Aset hanya bakal bertindak jika proses investigasi tak melangkah baik.
"Ketika tindak pidananya tidak melangkah dengan baik, maka berlakulah UU Perampasan Aset, ya meninggal dunia, melarikan diri, kelak kita perinci lagi," ujar Safaruddin.
RUU Perampasan Aset nan telah diusulkan sejak 2008 tak kunjung disahkan lantaran kurangnya prioritas politik di DPR, kompleksitas sinkronisasi norma (terutama mengenai KUHAP), dan kehati-hatian dalam kajian dampaknya. Meskipun Presiden Prabowo berjanji mendorong pengesahan, RUU ini sempat tertunda dalam Prolegnas 2025.
Banyak pihak, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mengindikasikan adanya resistensi di lingkaran legislatif dan kekhawatiran dari pihak-pihak nan berpotensi terdampak.
RUU ini seringkali tidak masuk dalam daftar prioritas tahunan Prolegnas, sehingga pembahasannya sering tertunda dibandingkan RUU lain.
DPR berdasar perlu sinkronisasi RUU ini dengan undang-undang lain seperti KUHAP, Tipikor, dan TPPU untuk menghindari tumpang tindih.
Momentum Pemilu dan Pilpres 2024 sempat membikin pembahasan RUU ini terhenti.
Belakangan setelah Prabowo Subianto terpilih menjadi presiden, pemerintah pun berjanji mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
Sempat tertunda dalam Prolegnas 2025, RUU Perampasan Aset akhirnya masuk agenda prioritas pembahasan di DPR pada tahun ini.
Komisi III DPR pun sekarang memulai penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset nan masuk daftar agenda legislasi prioritas 2026.
(thr/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·