Sebelumnya, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang mengatakan telah menerima laporan pada Minggu (12/4/2026). Laporan nan diterima mengenai dugaan pelanggaran kode etik nan berpotensi mengandung unsur tindak pidana mengenai aktivitas sebagai mahasiswa.
“Berdasarkan laporan tersebut, fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan nan diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten nan tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” ujar Parulian dalam keterangan tertulis nan diterima Liputan6.com, Senin (13/4/2026).
FH UI mengecam keras segala corak perilaku nan merendahkan martabat manusia, serta bertentangan dengan nilai norma dan etika akademik. FH UI tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh.
“Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan,” jelas Parulian.
Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk nan berpotensi melanggar norma pidana, Fakultas bakal mengambil langkah tegas sesuai ketentuan nan bertindak serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Pihaknya menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Saluran pelaporan nan kondusif serta support nan diperlukan tersedia bagi pihak nan membutuhkan.
“Untuk keperluan tersebut, dapat menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung,” terang Parulian.
“Kami membujuk seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan info nan belum terverifikasi, serta menghormati proses nan sedang berlangsung,” terang Parulian.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·