Begini Cara Pramono Pantau ASN DKI Agar Tidak 'Kabur' Saat WFH

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengembangkan sistem pemantauan unik untuk menjaga produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

"Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem nan sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta agar betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga telah membikin sejumlah patokan ketat agar penyelenggaraan WFH berjalan tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3/SE/2026 nan ditandatangani langsung oleh Gubernur Pramono Anung.

"Untuk work from home alias work from everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai gubernur sudah menandatangani pergubnya," ujar Pramono.

Dalam penerapannya, sistem kerja ini tidak diketuk rata bagi seluruh pegawai, melainkan disesuaikan dengan beban tugas di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

SE tersebut mengatur bahwa kuota ASN nan diizinkan untuk melaksanakan WFH ditetapkan paling sedikit 25 persen dan maksimal 50 persen dari total pegawai pada unit kerja terkecil.

"Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen nan melakukan work from home," jelasnya.

Tidak semua ASN berkuasa mendapatkan agenda WFH. Terdapat kriteria ketat nan kudu dipenuhi, ialah pegawai berkepentingan tidak boleh sedang menjalani alias dalam proses balasan disiplin.

Selain itu, pegawai tersebut disyaratkan mempunyai masa kerja lebih dari dua tahun.

Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan patokan kedisiplinan nan ketat selama penyelenggaraan WFH. ASN wajib melakukan presensi daring melalui presensi mobile sebanyak dua kali sehari; presensi pagi pada pukul 06.00-08.00 dan presensi sore pada pukul 16.00-18.00.

Selama jam kerja berlangsung, ialah pukul 07.30 hingga 16.30, ASN dituntut untuk tetap produktif.

Pegawai nan sedang melaksanakan WFH dilarang keras melakukan aktivitas di luar pekerjaan dinas alias berjalan meninggalkan tempat tinggal.

Bagi pegawai nan melanggar pedoman perilaku WFH ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan hukuman tegas, mulai dari pencabutan izin WFH hingga penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Kebijakan sistem kerja baru ini bakal terus dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

(kna/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional