Direktorat Jenderal Bea Cukai menyegel empat yacht nan merupakan kapal wisata asing di Pantai Mutiara Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan lantaran kapal tersebut diduga melanggar patokan akomodasi pembebasan bea masuk dan pajak di Indonesia.
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan pihaknya menggandeng Kanwil Pajak Jakarta Utara dalam melakukan penindakan tersebut pada Kamis (9/4).
“Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal nan kami periksa itu, 4 kapal kita lakukan penyegelan,” kata Siswo dikutip pada Jumat (10/4).
Ia menjelaskan kapal tersebut merupakan kapal wisata asing nan mendapatkan akomodasi impor sementara, ialah berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Menurut dia, kapal tersebut ditujukan untuk aktivitas visitor berekreasi di wilayah Indonesia. Namun, kapal kemudian malah disewakan dan diperjualbelikan.
“Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan akomodasi berupa kapal tersebut disewakan alias rupanya sudah diperjualbelikan kepada penduduk negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor,” ungkap Siswo.
Siswo merinci 4 kapal wisata asing nan disegel itu berasal dari Malaysia 2 unit kapal dan Singapura 2 unit kapal. Ada 2 kapal lain nan di letak tetapi tidak dilakukan penyegelan lantaran mempunyai arsip kepabeanan nan benar.
“Kami tekankan bahwa kerjasama dengan teman-teman pajak itu tujuannya adalah untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara,” tegas Siswo.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya berbareng Direktorat Jenderal Pajak sedang meneliti jumlah kerugian negara nan disebabkan dugaan pelanggaran peraturan bea masuk dan pajak kapal wisata asing tersebut. Namun, dia menggambarkan perkiraan satu kapal yacht ukuran mini di kisaran nilai Rp 10 miliar.
“Kami mengimbau kepada para pelaku upaya untuk bisa alim terhadap ketentuan baik itu bagian kepabeanan maupun perpajakan. Kami bakal tetap melakukan pengawasan terhadap kapal visitor asing nan kami duga dan dapat pelanggaran,” ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Pujiyadi menegaskan pihaknya siap bekerja sama agar keberadaan kapal mewah alias yacht ini memberikan faedah bagi penerimaan negara.
“Saya minta kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan nan bertindak di Indonesia,” jelas dia.
Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi alias yacht nan tengah berada di perairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan, pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran peralatan mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi penduduk negara.
"Rakyat bawah, UMKM, apalagi mereka nan membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap bayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor nan dibeli. Masa mereka nan membeli high value goods dan luxury goods tidak bayar sesuai kewajibannya," kata Hendri Darnadi.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·