Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk peralatan bawaan hingga kiriman jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.
Mengutip Antara, Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja menjelaskan, inisiatif pembebasan pajak itu lahir lantaran mempertimbangkan tingginya permintaan jasa haji nan berasal dari beragam lapisan kelas masyarakat.
“Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan akomodasi nan lebih,” kata Chinde dalam taklimat media secara virtual, Kamis (16/4).
Fasilitas pembebasan ini bertindak untuk peralatan pribadi, baik nan dibawa langsung oleh jemaah maupun nan dikirim melalui penyelenggara pos, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Jemaah Furoda Tak Dapat Insentif
Namun, tidak semua jemaah bisa menikmati akomodasi tersebut. DJBC menegaskan, pembebasan hanya bertindak bagi jemaah haji nan berangkat melalui kuota resmi, ialah haji reguler dan haji khusus.
Sementara itu, jemaah non-kuota alias haji furoda tidak termasuk penerima akomodasi lantaran tidak terdaftar dalam sistem pemerintah dan dinilai mempunyai keahlian ekonomi lebih tinggi.
Selain itu, peralatan nan mendapatkan pembebasan hanya terbatas pada peralatan pribadi, termasuk oleh-oleh nan dibawa untuk penggunaan sendiri. Barang titipan alias jasa titipan (jastip) tidak masuk dalam cakupan fasilitas.
“Jadi, oleh-oleh nan memang dari jemaah sendiri, bukan nan merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari akomodasi ini,” jelasnya.
Dalam implementasinya, terdapat perbedaan skema antara jemaah haji reguler dan khusus. Untuk jemaah reguler, pembebasan bertindak penuh atas seluruh peralatan bawaan. Sementara bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga nilai maksimal Free on Board (FOB) sebesar 2.500 dolar AS.
Jika nilai peralatan melampaui pemisah tersebut, maka kelebihannya bakal dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN), sedangkan pajak penghasilan (PPh) dikecualikan.
Adapun untuk peralatan kiriman, pemerintah menetapkan pemisah maksimal FOB sebesar USD 3.000 nan dibagi dalam dua kali pengiriman, masing-masing maksimal USD 1.500.
Apabila melampaui ketentuan nilai maupun gelombang pengiriman, maka bakal dikenakan bea masuk dengan tarif tunggal sebesar 7,5 persen serta PPN sesuai patokan nan berlaku, dengan PPh tetap tidak dipungut.
DJBC juga mengatur batas teknis pengiriman, ialah maksimal satu bungkusan per pengiriman dengan dimensi paling besar 60 cm x 60 cm x 80 cm.
Selain itu, arsip pengiriman kudu disampaikan paling sigap setelah keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
Untuk memperoleh akomodasi ini, pengirim wajib membuktikan status sebagai jemaah haji melalui nomor paspor nan terhubung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·