Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 21 April 2026 |12:04 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (foto: Okezone)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang, setelah mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR, Selasa (21/4/2026).
Sebagai ketua rapat, Ketua DPR RI, Puan Maharani, terlebih dulu mempersilakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Setelah mendengar laporan tersebut, Puan memimpin pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan fraksi-fraksi nan datang dalam rapat paripurna.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh personil DPR nan hadir, nan kemudian disusul dengan ketukan palu pengesahan.
Diketahui, RUU PPRT diselesaikan dalam waktu satu hari oleh Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR berbareng Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara umum pada Senin (20/4/2026).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·