Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran duit dolar Amerika Serikat (USD) tiruan di wilayah Banten. Dalam operasi ini, polisi menyita peralatan bukti senilai Rp 1,4 miliar.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan pengungkapan dilakukan pada Jumat (17/4) sekitar pukul 13.45 WIB di area Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Kami dari Satresmob Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan terhadap golongan nan bakal mengedarkan dolar tiruan pada masyarakat," ujar Arsya kepada wartawan, Minggu (19/4).
Kasus ini terendus bermulai dari laporan masyarakat melalui hotline Resmob Bareskrim. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki-laki berinisial AS saat hendak bertransaksi.
"Kami menemukan seseorang atas nama Saudara AS nan bakal mentransaksikan dolar tiruan nan disebut sebagai dolar Macau dengan nilai Rp 13.400 per US dolar," kata Arsya.
Dari tangan AS, polisi menyita ratusan lembar duit tiruan dalam pecahan 100 dolar.
"Di mana kemudian kami melakukan penangkapan dan ditemukan terhadap tersangka ada 874 lembar duit dolar dengan nominal 100 dolar USD nan kemudian diketahui palsu," sambungnya.
Tak berakhir di AS, polisi melakukan pengembangan dan menciduk tiga orang lainnya nan masuk dalam sindikat ini. Mereka mempunyai peran berbeda, mulai dari perantara hingga penyedia.
"Dari penangkapan Saudara AS ini mengembang kepada perantaranya Saudara AF, Saudara AA, dan terakhir kepada Saudara HS sebagai penyedia duit tiruan ini," ungkap Arsya.
Berdasarkan pemeriksaan, modus para pelaku adalah memanfaatkan tingginya nilai tukar dolar saat ini. Mereka menawarkan nilai di bawah pasar agar masyarakat tergiur.
"Mereka juga menjanjikan bahwa andaikan sewaktu-waktu bakal dijual kembali pada mereka, mereka bakal menerima," tambahnya.
Polisi Buru Pemasok Utama
Hingga saat ini, pihak kepolisian tetap mengejar sosok berinisial D nan diduga kuat sebagai pemasok utama duit tiruan tersebut kepada jaringan ini.
"Terkait dengan dolar tiruan nan sudah kami amankan ini, didapatkan dari seseorang atas nama Saudara D, tetap kami kembangkan juga. Ini juga tetap kami kembangkan apakah golongan ini bergerak sendiri ataupun tetap berangkaian dengan sindikat lain nan juga bergerak alias beraksi di tempat lain," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur tawaran kurs asing dengan nilai murah nan tidak masuk akal.
"Juga harapannya adalah masyarakat pada saat melaksanakan transaksi bisa melalui lembaga-lembaga nan resmi sebagaimana bank umum maupun juga dari money changer nan sudah mempunyai izin untuk beroperasi," pungkasnya.
Saat ini, para pelaku beserta peralatan bukti telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 ayat 1 dan 2 KUHP.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·